Pemkot Banjarbaru Kaji Perda Sarang Walet

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan siap melakukan pengkajian sebelum membuat peraturan daerah tentang pengelolaan dan retribusi penjualan sarang burung walet. <p style="text-align: justify;">"Kami akan mengkaji secara mendalam sebelum membuat perda sarang burung walet sehingga penerapannya nanti tidak menimbulkan masalah," ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli, Jumat.<br /><br />Pernyataan wakil wali kota itu menjawab permintaan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Arie Sophian yang mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru segera membuat perda yang mengatur pengelolaan dan retribusi sarang burung walet.<br /><br />Menurut wakil wali kota, pihaknya tidak ingin terburu-buru membuat perda sarang burung walet tersebut mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum aturan dibuat dan diterapkan.<br /><br />Dikatakan, Pemkot akan meminta saran dan masukan ahli terkait keberadaan sarang burung walet baik ahli kesehatan, peternakan hingga ahli sosiologi terkait dampak sosial dan lingkungan.<br /><br />"Polemik yag berkembang, sarang walet menimbulkan penyakit demam berdarah karena banyaknya nyamuk yang berkembangbiak, juga gangguan kebisingan sehingga dampak itu akan dikaji apakah benar atau tidak," ungkapnya.<br /><br />Begitu juga dari aspek kesehatan secara umum termasuk gangguan sosial yang menimbulkan keresahan warga di lingkungan sekitarnya akan dikaji apakah terbukti atau tidak.<br /><br />Ia mengatakan lebih lanjut, perda pengelolaan dan retribusi sarang burung walet cukup diperlukan mengingat sudah ada aturan dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur tentang pajak sarang burung walet.<br /><br />Namun, kata dia, diperlukan pertimbangan yang matang dan menyeluruh terkait aspek maupun dampak yang muncul terkait keberadaan sarang burung walet yang masih pro dan kontra ditengah masyarakat.<br /><br />"Intinya dibutuhkan kajian menyeluruh untuk menentukan boleh tidaknya pengelolaan sarang burung walet disamping manfaat yang bisa dirasakan masyarakat maupun pemerintah daerah," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Arie Sophian meminta Pemkot Banjarbaru menyiapkan perda pengelolaan dan retribusi sarang burung walet untuk menghindari polemik ditengah masyarakat.<br /><br />"Kami minta Pemkot segera membuat perda sarang burung walet sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat disamping ada kejelasan izin dan retribusi yang dikenakan," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, pengelolaan dan retribusi sarang burung walet sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang pajak daerah sehingga Pemkot harus menyikapi dengan membuat perda sebagai payung hukum. <strong>(phs/Ant)</strong></p>