Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau bangunan liar di kota itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Uray Indra di Pontianak, Rabu (05/01/2011) mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang ada di kota itu, guna mengetahui apakah liar atau tidak. <br /><br />"Apalagi banyak bangunan yang saat ini saya nilai liar, kalau dilihat dari bangunan yang menjorok hampir di mulut jalan sehingga masuk di fasilitas umum," kata Uray Indra yang baru saja dilantik sebagai Kadis Tata Ruang dan Perumahan itu. <br /><br />Pemerintah setempat melalui, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat memberikan potongan harga sebesar dua persen bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan izin terpadu satu atap di BP2T Pontianak. <br /><br />Pemberian pemotongan harga itu, untuk pelayanan maksimal bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan izin sehingga mereka tidak dirugikan akibat kelalain petugas BP2T, kata Sekretaris BP2T Hendro Subekti. <br /><br />Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 37/2010 tentang Standar dan Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Pontianak dengan batas maksimal pengeluaran izin mulai tujuh hari sejak pemohon izin bentuk apapun menandatangani surat permohonan tersebut. <br /><br />"Perwa itu diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dengan tujuan cepat, murah, mudah, transparan dan pasti," ujarnya. <br /><br />Ada 80 item perizinan dari peraturan wali kota sebelumnya yang mengatur tentang perizinan sebanyak 99 item. "Dari 80 item perizinan hanya 40 item saja yang banyak dimohon oleh masyarakat," kata Hendro. <br /><br />Menurut data BP2T, mencatat izin yang paling dominan dari Januari-November 2010, yakni kepengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebanyak 1.788 buah, kemudian izin gangguan/Hinder ordonantie (HO) sebanyak 1.630 buah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 1.245 buah, Tanda Daftar Perusahaan sebanyak 1.004 buah dan Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 1.391 buah. <br /><br />Sebelumnya Wali Kota Pontianak Sutarmidji membenarkan sebagian besar bangunan yang terlalu menjorok atau masuk fasilitas umum tidak memiliki IMB atau liar. <br /><br />"Akibatnya, saat Pemkot akan melebarkan jalan sehingga mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pembebasan atau ganti rugi bangunan liar karena masuk di fasilitas umum," ujarnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>