Home / Tak Berkategori

Pemkot Pontianak Sanksi Pemilik Bangunan Tanpa IMB

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2011 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau bangunan liar di kota itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Uray Indra di Pontianak, Rabu (05/01/2011) mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang ada di kota itu, guna mengetahui apakah liar atau tidak. <br /><br />"Apalagi banyak bangunan yang saat ini saya nilai liar, kalau dilihat dari bangunan yang menjorok hampir di mulut jalan sehingga masuk di fasilitas umum," kata Uray Indra yang baru saja dilantik sebagai Kadis Tata Ruang dan Perumahan itu. <br /><br />Pemerintah setempat melalui, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat memberikan potongan harga sebesar dua persen bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan izin terpadu satu atap di BP2T Pontianak. <br /><br />Pemberian pemotongan harga itu, untuk pelayanan maksimal bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan izin sehingga mereka tidak dirugikan akibat kelalain petugas BP2T, kata Sekretaris BP2T Hendro Subekti. <br /><br />Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 37/2010 tentang Standar dan Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Pontianak dengan batas maksimal pengeluaran izin mulai tujuh hari sejak pemohon izin bentuk apapun menandatangani surat permohonan tersebut. <br /><br />"Perwa itu diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dengan tujuan cepat, murah, mudah, transparan dan pasti," ujarnya. <br /><br />Ada 80 item perizinan dari peraturan wali kota sebelumnya yang mengatur tentang perizinan sebanyak 99 item. "Dari 80 item perizinan hanya 40 item saja yang banyak dimohon oleh masyarakat," kata Hendro. <br /><br />Menurut data BP2T, mencatat izin yang paling dominan dari Januari-November 2010, yakni kepengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebanyak 1.788 buah, kemudian izin gangguan/Hinder ordonantie (HO) sebanyak 1.630 buah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 1.245 buah, Tanda Daftar Perusahaan sebanyak 1.004 buah dan Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 1.391 buah. <br /><br />Sebelumnya Wali Kota Pontianak Sutarmidji membenarkan sebagian besar bangunan yang terlalu menjorok atau masuk fasilitas umum tidak memiliki IMB atau liar. <br /><br />"Akibatnya, saat Pemkot akan melebarkan jalan sehingga mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pembebasan atau ganti rugi bangunan liar karena masuk di fasilitas umum," ujarnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai
Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi
Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan
Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia
Jelang Natal dan Tahun Baru, DPRD Sintang Minta Pemkab Perhatikan dan Perbaiki Ruas Jalan Dalam Kota
Anggota DPRD Sintang Santosa Imbau Pengguna Jalan Lebih Berhati-Hati
DPRD Sintang Harapkan Pemkab Gelar Operasi Pasar Hingga ke Pedalaman Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:57 WIB

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai

Minggu, 9 November 2025 - 17:30 WIB

Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi

Sabtu, 8 November 2025 - 23:23 WIB

Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam

Sabtu, 8 November 2025 - 18:37 WIB

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Berita Terbaru

Artikel

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:37 WIB