Pemkot Tunggu Permohonan Perluasan Terminal Induk

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu surat permohonan dari instansi terkait untuk perluasan terminal induk yang berlokasi di kilo meter enam. <p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakot Banjarmasin, Ichwan Norkhaliq di Banjarmasin, Sabtu (19/03/2011), menuturkan, pihaknya sampai kini belum menerima surat permohonan untuk dilakukannya perluasaan terminal Induk Km 6 Banjarmasin.<br /><br />Selain itu juga pihak Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai tim pembebasan lahan hanya menunggu koordinasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam rencana perluasan terminal induk tersebut.<br /><br />Bukan itu saja, pihak Tapem Pemkot Banjarmasin sampai saat ini belum juga menerima dan mendapatkan pengajuan surat permohonan atau permintaan terkait pembebasan lahan terminal dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sebagai pengelola lahan terminal.<br /><br />"Kami belum menerima surat pengajuan atau permintaan dari pihak Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, terkait rencana pengelolaan dan pembebasan lahan terminal induk Km 6 Banjarmasin," ucapnya.<br /><br />Lanjut Ichwan, dengan belum adanya surat pengajuan permohonan atas rencana pembebasan lahan terminal induk Km 6 Banjarmasin, maka sampai saat ini pihak Tapem belum bisa melakukan pengecekan lahan kelapangan apalagi melakukan pembebasan.<br /><br />"Pihak tim belum bisa melakukan pengecekan ke lapangan karena surat pengajuan permohonan rencana pembebasan lahan terminal induk Km 6 Banjarmasin belum kita terima sampai saat ini," terangnya.<br /><br />Ichwan juga menegaskan, pembebasan lahan disekitar terminal induk Km 6 tersebut bisa dilakukan apabila mendapatkan surat pengajuan permohonan pembebasan lahan secara resmi dari Dinas terkait yang ditujukan kepada Tapem.<br /><br />Jadi, dengan adanya bukti surat pengajuan permohonan pembebasan lahan, maka secara prosedur proses pembebasan lahan di terminal induk Km 6 Banjarmasin itu bisa dan dapat dilakukan oleh tim pembebasan lahan.<br /><br />"Sampai saat ini pihak Tapem sebagai tim pembebasan lahan hanya terus melakukan melakukan pendataan penetapan lokasi serta melakukan sosialisasi dilapangan dan itu sudah menjadi tugas Tapem selaku tim pembebasan lahan," jelasnya.<br /><br />Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, Rusdiansyah di Banjarmasin, saat dikonfirmasi terkait surat pengajuan permohonan pembebasan lahan terminal induk Km 6 Banjarmasin itu, menuturkan bahwa pihak sudah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Tapem Banjarmasin.<br /><br />Lanjutnya, penyerahan surat pengajuan permohonan pembebasan lahan diterminal induk Km 6 Banjarmasin, sudah diserahkan tiga Minggu yang lalu oleh pihak UPTD Terminal Dishub Banjarmasin.<br /><br />"Pihak Dishub Banjarmasin, sudah menyerahkan surat pengajuan permohonan pembebasan lahan terminal induk Km 6 Banjarmasin kepada Tapem, kalo tidak salah pengajuan tersebut sudah diserahkan sekitar tiga Minggu yang lalu," ungkapnya.<br /><br />Namun, tambah Rusdi, jika pihak Tapem selaku tim pembebasan lahan belum juga menerima surat permohonan pembebasan lahan yang diserahkan oleh Dishub maka nantinya perlu lagi dilakukan koordinasi antar kedua belah pihak.<br /><br />"Kami berjanji akan melakukan koordinasi kepada pihak Tapem terkait surat pengajuan permohonan pembebasan lahan terminal induk Km 6 Banjarmasin yang sudah kami ajukan itu sekitar tiga Minggu lalu," ucapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>