Pemprov Diminta Berkoordinasi Laksanakan Perda 3/2008

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, yang melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu dikemukakan H. Muhammad Nur, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, Kamis (02/12/2010).<br /><br />Menurut wakil rakyat dari Gerindra tersebut, koordinasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3/2008 antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) masih lemah.<br /><br />Selain itu, koodinasi dengan aparat penegak hukum, nampaknya juga belum maksimal, sehingga mereka terkesan masak bodoh dan seakan tak mengetahui angkutan hasil tambang yang melanggar Perda 3/2008.<br /><br />Oleh karenanya masih banyak pelanggaran Perda 3/2008, seperti di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) serta Kabupaten Kotabaru, ungkap wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) VI Kalsel, yang meliputi tiga kabupaten di wilayah timur provinsi itu.<br /><br />Sebagai contoh angkutan biji besi dari kawasan tambang menuju pelabuhan khusus (Pelsus) melintasi jalan nasional (jalanan umum), yang muatannya juga mencapai belasan ton atau di atas kemampuan daya tahan/dukung jalan.<br /><br />Begitu pula angkutan batu bara masih banyak yang tak menggunakan jalan khusus, karena tidak memiliki prasarana transportasi tersebut, sehingga nekad melintasi jalan nasional untuk pengapalan ke Pelsus.<br /><br />"Kurangnya koordinasi dan lemahnya penindakan terhadap pelanggaran Perda 3/2008 bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi daerah, seperti kondisi jalanan umum cepat rusak dan lainnya yang berimbas pada sosial ekonomi dan sosial kemasyarakatan," tandasnya.<br /><br />Anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan dan lingkungan hidup itu memaklumi keterbatasan personel Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kalsel, sehingga tak bia melakukan pengawasan secara maksimal.<br /><br />"Namun dengan jalan koordinasi yang lebih maksimal, mungkin pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda 3/2008 juga bisa dimaksimalkan," ujar Muhmaad Nur. <strong>(phs/Ant)</strong></p>