Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Perdana Kesuma meminta, Pemprov setempat harus bersikap tegas terhadap persoalan reklamasi eks lahan tambang. <p style="text-align: justify;">"Tanpa ketegasan, dikhawatirkan kerusakan kawasan pertambangan atau bekas galian tambang semakin parah," kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi Pertambangan dan Energi serta Lingkungan Hidup tersebut, di Banjarmasin, Kamis (02/12/2010).<br /><br />"Apalagi kalau benar informasi perkiraan sekitar 80 persen kawasan eks lahan pertambangan hingga kini belum direklamasi, maka hal itu akan semakin mengawatirkan, karena bisa berdampak timbulnya bencana alam," lanjutnya.<br /><br />Oleh karenanya, politisi muda Golkar yang dua periode menjadi anggota DPRD Kalsel itu, meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel atau aparat terkait lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan.<br /><br />Sebagai contoh, kalau ada perusahaan pertambangan yang belum atau tidak melakukan reklamasi terhadap eks lahan galian usha tambangnya, harus diberi peringatan dan jika tak juga mengindahkan tata kelola lingkungan yang baik, maka perlu sanksi tegas.<br /><br />Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu meragukan pemprovnya bisa meningkatkan perbaikan lingkungan secara signifikan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.<br /><br />Keraguan itu dengan melihat alokasi anggaran untuk penanganan lingkungan hidup di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel, yang tingkat kerusakannya tergolong parah.<br /><br />Ia menunjuk contoh, alokasi anggaran 2011 untuk Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, sebuah instansi yang berkompeten dalam penanganan lingkungan hidup, hanya Rp4,3 miliar, termasuk buat belanja rutin kantor sekitar Rp1 miliar.<br /><br />"Jadi kalau cuma Rp3,3 miliar untuk kegiatan operasional, mana mungkin bisa maksimal menangani masalah lingkungan hidup di Kalsel," tutur mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kalsel tersebut.<br /><br />"Karena misalnya, tiap tahun cuma sekitar 20 perusahaan yang diproper (dinilai pengelolaan lingkungan). Sementara di Kalsel tak kurang dari 200 perusahaan yang wajib diproper," demikian Gusti Perdana. <strong>(phs/Ant)</strong></p>