Home / Tak Berkategori

Pendapatan dari BPHTB Rp 2 miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2011 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak Pemerintah Kabupaten Sintang membuka rekening penyetoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pendapatan daerah yang sudah berhasil dibukukan hingga saat ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar. <p style="text-align: justify;">“Kebetulan memang ada HGU perusahaan yang jatuh tempo sehingga ada setoran BPHTB yang cukup besar, sampai saat ini sudah lebih dari Rp 2 miliar pendapatan kita dari BPHTB ini,” kata Yosepha Hasnah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sintang kepada kalimantan-news.<br /><br />Sejak pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Sintang langsung menggodok sejumlah peraturan daerah karena ada beberapa pajak dan retribusi yang semula menjadi kewenangan pusat dialihkan ke daerah termasuk BPHTB.<br /><br />Menurut pejabat yang namanya masuk bursa calon Sekda Sintang ini, sejak 25 Januari lalu memang sudah dibukakan rekening khusus untuk menerima setoran BPHTB tersebut.<br /><br />“Sejauh ini setoran yang paling banyak masuk dari sektor perkebunan swasta, kalau diluar itu jumlahnya masih tidak terlalu besar,” ujarnya.<br /><br />Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, GA Anderson mengatakan awal bulan ini hasil penilaian perda BPHTB yang disampaikan ke pemerintah pusat melalui provinsi sudah dikembalikan ke Sintang.<br /><br />“Kita tinggal memasukkannya dalam lembar daerah karena semua proses hingga perda itu bisa diaplikasikan sudah dilalui semua, bahkan sudah bisa disetor,” jelasnya.<br /><br />Secara keseluruhan soal pajak dan retribusi daerah, ia mengatakan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah kemudian diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi melalui regulasi tersebut.<br /><br />“Perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif,” jelasnya.<br /><br />Selain BPHTB tersebut, jenis pajak baru bagi Daerah yang bakal segera dilimpahkan adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.<br /><br />“Rencana untuk menambah penerimaan pajak daerah dari sektor PBB sudah ada,” tukasnya.<br /><br />Dijelaskan dia, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif. <br /><br />“Jadi, setiap Perda tentang pajak dan retribusi sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah, makanya beberapa waktu lalu perda yang sudah disahkan dikirim dulu ke provinsi dan kemudian disampaikan ke pusat,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa
Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi
Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau
Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekda Sintang Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Dorong Kades Buat Plang Nama Kampung
Kawasan Pedalaman Sintang Alami Banjir, Ini Kata Bupati Sintang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali

Senin, 12 Januari 2026 - 20:45 WIB

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

Berita Terbaru