Pendapatan Dinas Pasar Kota Banjarmasin akan ditinjau ulang, kata Wali Kota Banjarmasin Muhidin kepada wartawan, Rabu (22/12/2010). <p style="text-align: justify;">Peninjauan tersebut karena pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Dinas Pasar Kota Banjarmasin masih tergolong kecil, kata orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kota Banjarmasin itu. <br /><br />Berdasarkan data Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin untuk Oktober 2010 Dinas Pasar baru mencapai target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sebesar 81 persen. <br /><br />Sementara target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sebesar Rp1,373 miliar, sedangkan biaya operasional Dinas Pasar Banjarmasin mencapai Rp3 miliar. <br /><br />"Jika pendapatan masih tergolong kecil maka Kepala Dinas Pasar bisa dianggap tidak sanggup memimpin dinasnya sehingga bisa saja nantinya diganti," katanya. <br /><br />Penggantian Kepala Dinas Pasar sendiri akan dilakukan seiring pergantian kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam waktu dekat. <br /><br />Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang penerimaan pengelolaan pasar, pengaturan ketertiban dan kebersihan pasar dan perencanaan pengembangan pasar. <br /><br />Berdasarkan catatan ANTARA Dinas Pengelolaan Pasar setempat melakukan pengelolaan terhadap seluruh pasar di kota dengan julukan kota seribu sungai Banjarmasin yang berjumlah lebih dari 30 pasar. <br /><br />Sebagian dari pasar-pasar yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Pasar setempat masih melakukan tunggakan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. <br /><br />Sedangkan untuk Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pengelolaan masih bermasalah karena beberapa tahun lalu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan objek Pasar Sentra Antasari. <strong>(phs/Ant)</strong></p>