Penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada 2011 diperkirakan turun. <p style="text-align: justify;">"Kami memprediksi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 2011 turun dibanding 2010," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Thalmi Hasani, di Banjarbaru, Senin (27/12/2010). <br /><br />Ia mengatakan, jumlah penerimaan BPHTB pada 2011 diperkirakan sebesar Rp 3 miliar, urun dibandingkan 2010 sebesar Rp 4 miliar. <br /><br />Menurut dia, penurunan penerimaan yang sebelumnya ditangani pemerintah pusat namun mulai 2011 diserahkan kepada pemerintah daerah itu disebabkan nilai transaksi tanah maupun bangunan yang dikenakan pajak meningkat. <br /><br />"Sebelumnya nilai transaksi atau jual beli tanah maupun bangunan yang dikenakan BPHTB di atas Rp 20 juta, sekarang sesuai peraturan baru, pungutan pajak akan dikenakan apabila transaksi di atas Rp 60 juta," katanya. <br /><br />Menurut dia, peningkatan pungutan atas setiap transaksi tentu berdampak terhadap penerimaan karena pajaknya baru bisa dikenakan apabila nilai transaksi di atas Rp 60 juta, jika di bawah itu otomatis tidak kena pajak. <br /><br />Namun, kata dia, meski pun nilai transaksi kena pajak dinaikkan, pihaknya siap menggarap potensi BPHTB yang mulai 2011 menjadi komponen pendapatan asli daerah sehingga penerimaan bisa maksimal. <br /><br />Kesiapan itu di antaranya melalui pembuatan peraturan daerah yang menjadi payung hukum pemungutan BPHTB dan telah disahkan DPRD Kota Banjarbaru sehingga penerapannya sesuai aturan dan ketentuan berlaku. <br /><br />"Peraturan daerah mengenai pungutan BPHTB sudah disahkan DPRD sehingga sudah ada payung hukum dalam pelaksanaannya dan tinggal menggarapan potensi yang lebih dimaksimalkan," kata dia. <br /><br />Ia mengatakan, penggarapan potensi penerimaan itu dilakukan melalui optimalisasi kinerja petugas pemungut di lapangan yang siap diturunkan menggarap potensi BPHTB seperti memungut pajak dan retribusi lainnya. <br /><br />"Mengingat potensi BPHTB masuk dalam sumber penerimaan pendapatan asli daerah, maka kinerja setiap petugas pemungut akan lebih ditingkatkan sehingga penerimaan BPHTB bisa maksimal," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>