Penerimaan Siswa Baru Di Kotabaru Bebas Pungutan

oleh
oleh

Penerimaan siswa baru mulai dari sekolah dasar hingga sekolah lanjutan atas di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dipastikan terbebas dari pungutan biaya pendaftaran. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru H Eko Suryadi Widodo Syahdan, Sabtu mengatakan, bisa dipastikan bahwa dalam penerimaan siswa baru tidak akan ada pungutan atau biaya pendaftaran.<br /><br />Guna memastikan tidak akan ada pungutan biaya pendaftaran tersebut, Dinas Pendidikan setempat akan mengoptimalkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang menerima siswa baru.<br /><br />"Kemarin (Jumat, 24/6)) kami telah melakukan rapat koordinasi membicarakan banyak hal di antaranya masalah penerimaan siswa baru (PSB)," katanya.<br /><br />Kepala Dinas Pendidikan berharap, panitia PSB di setiap sekolah untuk tidak mengambil kesempatan dalam kegiatan tersebut, dengan memungut biaya pendaftaran bagi calon siswa baru, karena dampaknya tidak baik.<br /><br />Menurut Eko, hal ini perlu diketahui oleh pihak sekolah dan calon murid serta para orang tua wali. Mengingat beberapa hari terakhir di Kotabaru sedang dilaksanakan penerimaan siswa baru.<br /><br />Sementara itu, H Fathusysyar’i, Sekretaris Dinas Pendidikan Kotabaru mengatakan, sejak 2007 Pemkab Kotabaru telah membebaskan biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.<br /><br />Termasuk di dalamnya, sekolah tidak diperkenankan untuk memungut calon siswa baru untuk biaya penyelenggaraan pendidikan.<br /><br />Akan tetapi, lanjut Fathusy, yang perlu dicermati adalah bahwa, pungutan untuk keperluan pribadi siswa seperti membeli seragam dan keperluan lainnya itu tidak dilarang.<br /><br />Karena pihak sekolah tidak menyediakan barang-barang tersebut.<br /><br />Meski keperluan itu untuk calon siswa, pihak sekolah tidak serta merta mewajibkan agar calon wali murid membayar, namun ditawarkan terlebih dahulu kepada calon wali murid, apakah membeli keperluan anaknya sendiri ataukah dikoordinir sekolah atau pihak lain.<br /><br />"Jika semuanya telah sepakat, maka baru ditentukan besarnya dana yang harus dibayar dan sistem pembayarannya," terangnya.<br /><br />Hal itu dijelaskan Fathusysyar’i guna mengantisipasi informasi yang masih simpang siur di masyarakat terkait pungutan sekolah.<br /><br />"Karena banyak calon wali murid belum mengerti yang sebenarnya untuk apa pungutan itu, mereka hanya mengira bahwa pungutan itu semuanya untuk sekolah, padahal tidak demikian," terangnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>