Dari operasi penertiban terhadap lapak-lapak penjualan BBM eceran yang dilakukan pada hari pertama operasi tanggal 12 April 2011, pihak Pol PP Sintang memperkirakan seratus lebih lapak yang berhasil disita. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Antonius, S.Sos kepada kalimantan news, Rabu (13/04/2011).<br /><br />“Itu baru jumlah perkiraan kita dari hasil 3 kelompok rute operasi penertiban dihari pertama. Jumlah tersebut tentunya akan semakin bertambah pada operasi penertiban hari ke 2 dan 3 nanti,” jelasnya.<br /><br />Dari operasi penertiban pada hari pertama, sementara pihaknya menyimpulkan masih banyak kekurang pengertian dari masyarakat terkait dengan perijinan.<br /><br />“Ada masyarakat yang menyimpan rekomendasi untuk kegiatannya yang sudah dianggap sebagai ijin untuk usaha. Padahal itu rekomendasi dari kelurahan,” jelasnya.<br /><br />Selain itu, ada masyarakat yang memiliki ijin tempat usaha tidak sesuai dengan tempat usaha yang tertera pada surat ijinnya.<br /><br />“Ada yang mengartikan SITU ini dengan menempatkan usahanya dimana saja,” tambahnya.<br /><br />Sementara itu terkait dengan HET yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, Antonius menyatakan sudah banyak yang menjual dengan harga Rp 5.500.<br /><br />“Saya berharap harga tersebut bukan saat operasi penertiban dilakukan, tapi memang sebuah ketaatan masyarakat terhadap ketentuan HET, meskipun banyak laporan yang masuk ke kita bahwa harga tersebut tetap tidak sesuai dengan HET,” katanya. <strong>(*)</strong></p>














