Pengacara Sesalkan Tudingan Kasatreskrim Polres Barsel

oleh
oleh

Labih Marat Binti SH selaku kuasa hukum Sukarto, menyesalkan pernyataan tudingan Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Qori Wicaksono yang menuding intervensi pengacara dalam kasus dugaan belum dibayarnya harga karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP). <p style="text-align: justify;"><br />"Saya menyesalkan tudingan yang dikirim via sms berbunyi `Dengan hormat, sebelumnya saya mohon maaf. Saya tidak mengangkat telpon dari Anda, karena saya tidak mau berdebat. Penyidik adalah Independent, tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Jadi kami mohon jangan inervensi kami`," katanya di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menurut Labih, tudingan intervensi itu berawal ketika ia menyarankan penyidik Satreskrim Polres Barsel meminta pendapat ahli pada kasus Sukarto selaku kliennya. <br /><br />Saran tersebut seharusnya tidak perlu ia sampaikan, jika penyidikan dilakukan sesuai pasal 120 ayat (1) KUHAP.<br /><br />Bukankah pasal 120 ayat (1) KUHAP, telah memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan langkah hukum dengan meminta pendapat ahli, jika dianggap perlu. Sebagai Kasatreskrim sepatutnya memahami langkah-langkah hukum yang harus diambil dalam upaya membuat terang dugaan terjadinya suatu tindak pidana, ujarnya.<br /><br />Diutarakannya, bukan mengeluh dan mengaku mengalami kesulitan menemukan dan menetapkan tersangkanya, dengan berlindung dibalik asas praduga tak bersalah. Sejak pengaduan kliennya, tanggal 8 Februari 2011, No : LP/15/II/2011/KALTENG/RES.BARSEL, hingga saat ini tidak ada kemajuan dalam proses penyidikannya.<br /><br />"Kami sesalkan, karena salah satu alasannya adalah belum tertangkapnya Adi Saputra, artinya kasus ini baru akan bisa dibuat terang setelah Adi Saputra tertangkap. Merespon hal itu, kami mencoba mengingatkan, jika penyidik menganggap perlu, maka dapat menggunakan kewenangan yang diberikan KUHAP," katanya.<br /><br />Dijelaskannya, pendapat ahli tersebut tentunya dapat dipergunakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sehingga tidak perlu lagi ada keluh kesah. Apapun pendapat ahli dimaksud harus dihormati dan dihargai sebagai hukum.<br /><br />"Tugas penyidik adalah membuat terang setiap kasus atau peristiwa yang diduga merupakan sebuah tindak pidana. Persoalannya adalah, ada atau tidak keinginan membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, selaku mitra dan salah satu unsur penegak hukum menurut Undang-Undang, tudingan intervensi yang ia terima melalui pesan singkat dari Kasatreskrim Polres Barsel, AKP Qori Wicaksono, tanggal 17 Maret 2011 telah melecehkan dan mendiskreditkan profesi Advokat.<br /><br />Hal ini kami sikapi dengan membuat laporan tertulis ke Kapolda Kalteng, agar melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang, termasuk mengambil alih penanganan kasus dugaan penggelapan atau penipuan yang dilaporkan klien kami Sukarto terhadap Cipto Go alias Acay, senilai Rp778.732.739 dibayar ke pihak lain, tambahnya. <strong>(das/ant)</strong></p>