Pengamat : Usulan Capres Perseorang Akan Terganjal Parpol

oleh
oleh

Pengamat politik Drs Dadang Darmawan, MA menilai, usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur perseorangan akan sulit terwujud karena akan terganjal kepentingan partai politik. <p style="text-align: justify;">Pengamat politik Drs Dadang Darmawan, MA menilai, usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur perseorangan akan sulit terwujud karena akan terganjal kepentingan partai politik.<br /><br />"Usulan itu akan sulit terwujud karena parpol (partai politik) di DPR RI pasti akan keberatan. Mereka akan sulit menerimanya," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), itu ketika menjawab ANTARA di Medan, Sabtu.<br /><br />Namun demikian, ia menilai wacana tersebut sangat baik dan patut diapresiasi karena diyakini akan mampu memunculkan figur-figur alternatif bagi calon-calon pemimpinan bangsa ke depan.<br /><br />"Wacana yang diusung DPD RI itu tentu sangat bagus dan sangat wajar untuk memunculkan alternatif baru dalam suksesi kepemimpinan nasional. Namun demikian, tentu akan sulit karena akan dihalangi parpol di DPR," ujar Dadang Darmawan.<br /><br />DPD mengusulkan pasangan capres dan cawapres independen melalui draf usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini tengah disosialisasikan, baik kepada fraksi-fraksi di DPR RI maupun kepada masyarakat umum.<br /><br />Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD, John Pieris mengatakan, usulan mengenai capres dan cawapres perseorangan didasarkan tiga pertimbangan utama.<br /><br />Pertama, sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang memiliki makna bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, asal memenuhi persyaratan.<br /><br />Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol. Ketiga, negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau "independen".<br /><br />"Mengakomodasi usulan pasangan capres dan cawapres dari perseorangan, itu merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya," paparnya.<br /><br />Dadang Darmawan mengaku sepakat dengan wacana yang diusung DPD RI. Namun demikian, ia meyakini akan sulit diwujudkan karena semua itu akan sangat bergantung pada "political will" para wakil rakyat di DPR RI.<br /><br />"Berbicara soal perubahan UUD 1945 tentu kita juga akan berbicara soal keterlibatan DPR RI yang notabene orang-orang parpol. Parpol tentu tidak akan menerima begitu saja ketika ‘hak-hak’ mereka dalam mengusulkan capres dan cawapres dikurangi sedemikian rupa. Mereka dikhawatirkan akan setengah hati membahas perubahan UUD," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, sistem politik di Indonesia saat ini mengatur usulan pasangan capres dan cawapres adalah melalui parpol dan tidak melalui jalur perseorangan. Kriterianya pun sangat jelas, yakni diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara minimal 20 persen pada pemilu legislatif.<br /><br />"Jika pengusulan capres dan cawapres dari jalur perseorangan diakomodasi maka peran parpol akan berkurang dan ini akan menjadi ganjalan untuk meloloskan usulan itu. Parpol tentu takut ditinggalkan," katanya, menegaskan.<br /><br />Namun demikian, Dadang Darmawan menilai usulan itu patut diapresiasi sekaligus menjadi pertimbangan bagi fraksi-fraksi di DPR RI. Apalagi konsep serupa juga sudah diterapkan dalam pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.<br /><br />"Selain itu, konsep serupa juga banyak berlaku di berbagai negara demokrasi termasuk di Amerika Serikat. Jadi, sebaiknya peluang bagi munculnya calon alternatif melalui jalur perseorangan ini layak didukung," ucapnya.(Eka/Ant)</p>