Penyampaian LKPJ Bupati Sekadau Oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius

oleh

SEKADAU, kalimantan-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau (DPRD) gelar Rapat Paripurna ke-1 masa sidang ke-2 dengan agenda, penyampaian nota pengantar Bupati Sekadau terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2018 dan 2 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sekadau tentang pengawasan sampah dan ketertiban umum bertempat di ruang rapat utama DPRD Sekadau, Senin (8/4/19).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sekadau lainnya.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2018 merupakan laporan atas penyelenggaraaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan lainnya sesuai ketentuan berdasarkan tolak ukur rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2018 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau tahun 2016-2021.

“LKPJ akhir tahun anggaran 2018 merupakan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah yaitu ketentuan pasal 69 ayat 1 berbunyi, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Maksud dan tujuan dari LKPJ Bupati akhir tahun 2018 adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah.

“Capaian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2018 diantaranya yakni keberhasilan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-6 kalinya secara berturut-turut dan peningkatan investasi yang ditanamkan oleh investor dalam negeri di Kabupaten Sekadau mengalami peningkatan yang signifikan mencapai, 1066,12 persen dari tahun 2017,” terang Aloysius.

Berkaitan dengan Raperda pengelolaan sampah sambungnya, ini merupakan sebuah langkah kebijakan yang cukup strategis dalam melaksanakan pengelolaan sampah di Kabupaten Sekadau. Dalam melakukan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

Berkaitan dengan Raperda tentang ketertiban umum kata dia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 12 ayat 1 huruf e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan masyarakat. (As)