Untuk melindungi anak dari berbagai kejahatan merupakan kewajiban semua orang. Peran orangtua dan keluarga merupakan pelindung utama anak-anak, sebab di dalam keluarga setiap anak berhak untuk mendapatkan kasih sayang, kedamaian, kesejahteraan dan pendidikan. <p style="text-align: justify;">Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Kapuas Hulu, H. Muhammad Sukri pada saat memberi sambutan pada acara kegiatan penyuluhan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Kamis (28/04/2011) kemarin.<br /><br />Menurut Sukri belakangan ini banyak anak justru digunakan sebagai alat untuk mencari penghasilan. Dengan alasan ekonomi banyak anak di ekpliotasi oleh oknum-oknum tertentu. <br /><br />“Dan bahkan ada anak-anak yang justru di eksploitasi oleh orangtuanya sendiri. Ini sangat menyedihkan bagi kita semua, inilah yang harus kita cegah khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu,” terang Sukri.<br /><br />Defisinesi anak kata Sukri adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. <br /><br />“Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan daru kekerasan dan diskriminasi,” sebut Sukri mengutip undang-undang 23 tahun 2002.<br /> <br />Lebih lanjut Sukri mengatakan untuk saat ini baik di Indonesia maupun negara lain banyak anak yang dianiaya, diterlantarkan bahkan dibunuh hak-haknya oleh orangtuanya sendiri maupun oleh kerasnya kehidupan. <br /><br />“Hak asasi mereka seakan tidak ada lagi dan tercabut begitu begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab hak bukan hanya milik orang dewasa saja, anak pun sama memiliki hak yang sama,” tegasnya.<br /> <br />Hak-hak untuk anak-anak diakui dalam konvensi hak anak yang dikeluarkan badan perserikatan bangsa-bang pada tahun 1989. Menurut konvensi tersbeut semua anak, tanpa membedakan suku, ras, bangsa, agama, jenis kelamin, asal usul, keturunan maupun bahasa memiliki 4 hak dasar. Hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak untuk berpartisipasi dan hak perlindungan,dari persoalan tersebut dirinya atas Pemerintah Daerah menyambut baik diadakannya kegiatan penyuluhan eksploitasi anak saat ini. <br /><br />“untuk hal tersebut Saya berharap dengan diadakannya kegiatan ini sedikit banyak dapat membuka pikiran dan menambah wawasan serta pengetahuan kita akan apa saja yang termasuk dalam kategori eksploitasi anak dan hukum yang mengaturnya ,”pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>











