Perbatasan Banjar-Banjarmasin Rawan Penangkapan Ikan Liar

oleh
oleh

Wilayah perairan di perbatasan Kabupaten Banjar – Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, rawan terjadinya penangkapan ikan secara liar atau illegal fishing. <p style="text-align: justify;">"Kami cukup banyak menerima laporan mengenai adanya penangkapan ikan secara liar di wilayah perbatasan itu," ujar Kepala Bidang Produksi Perikanan Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Banjar Fahrozi, Jumat (25/03/2011).<br /><br />Dilaporkan, penangkapan ikan secara liar umumnya dilakukan masyarakat dengan cara menyetrum ikan memakai peralatan elektronik dan peracunan,sehingga menyebabkan ikan-ikan mati baik yang besar maupun kecil.<br /><br />Umumnya, penangkapan ikan terjadi di perairan umum wilayah setempat karena masih banyaknya kawasan rawa yang banyak dihuni ikan air tawar jenis gabus (haruan) dan betok (papuyu).<br /><br />Menurut dia, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengecek laporan sekaligus memberikan pembinaan hukum perundang-undangan perikanan di Kecamatan Tatah Makmur yang berbatasan langsung dengan Banjarmasin.<br /><br />Ia mengatakan, pembinaan hukum tersebut perlu diberikan kepada masyarakat sehingga mereka tidak lagi menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara liar yang bisa merusak habitat dan siklus hidup ikan.<br /><br />"Penangkapan ikan secara liar baik menggunakan setrum maupun racun ikan mengakibatkan rusaknya habitat dan siklus hidup ikan sehingga cara-cara penangkapan seperti itu harus ditinggalkan," pesannya.<br /><br />Dijelaskan, penangkapan ikan secara liar dapat menyebabkan matinya ikan baik ukuran besar maupun kecil disamping mengurangi nafsu makan ikan, menghambat reproduksi, mematikan sel telur serta merusak ekosistem air.<br /><br />Ia mengharapkan, melalui pembinaan hukum itu masyarakat memahami dan mentaati peraturan bidang perikanan yang berlaku baik yang bersifat nasional maupun peraturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Banjar.<br /><br />"Secara nasional, pelanggaran peraturan bidang perikanan dijatuhi sanksi berat karena termasuk kategori merusak lingkungan termasuk perda yang juga menjatuhi sanksi berat bagi pelanggarnya," ujar dia.<br /><br />Camat Tatah Makmur Rulliadi mengatakan, pihaknya sangat mendukung sosialisasi sekaligus pembinaan hukum tersebut karena bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat menghentikan penangkapan ikan secara liar.<br /><br />"Kami juga sudah berupaya memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait dampak buruk penangkapan ikan secara liar baik menggunakan setrum dan peracunan, ditambah sosialisasi ini sehingga diharapkan masyarakat lebih menyadari tindakannya adalah salah dan melanggar aturan," katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>