Home / Tak Berkategori

Perbatasan Banjar-Banjarmasin Rawan Penangkapan Ikan Liar

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2011 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilayah perairan di perbatasan Kabupaten Banjar – Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, rawan terjadinya penangkapan ikan secara liar atau illegal fishing. <p style="text-align: justify;">"Kami cukup banyak menerima laporan mengenai adanya penangkapan ikan secara liar di wilayah perbatasan itu," ujar Kepala Bidang Produksi Perikanan Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Banjar Fahrozi, Jumat (25/03/2011).<br /><br />Dilaporkan, penangkapan ikan secara liar umumnya dilakukan masyarakat dengan cara menyetrum ikan memakai peralatan elektronik dan peracunan,sehingga menyebabkan ikan-ikan mati baik yang besar maupun kecil.<br /><br />Umumnya, penangkapan ikan terjadi di perairan umum wilayah setempat karena masih banyaknya kawasan rawa yang banyak dihuni ikan air tawar jenis gabus (haruan) dan betok (papuyu).<br /><br />Menurut dia, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengecek laporan sekaligus memberikan pembinaan hukum perundang-undangan perikanan di Kecamatan Tatah Makmur yang berbatasan langsung dengan Banjarmasin.<br /><br />Ia mengatakan, pembinaan hukum tersebut perlu diberikan kepada masyarakat sehingga mereka tidak lagi menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara liar yang bisa merusak habitat dan siklus hidup ikan.<br /><br />"Penangkapan ikan secara liar baik menggunakan setrum maupun racun ikan mengakibatkan rusaknya habitat dan siklus hidup ikan sehingga cara-cara penangkapan seperti itu harus ditinggalkan," pesannya.<br /><br />Dijelaskan, penangkapan ikan secara liar dapat menyebabkan matinya ikan baik ukuran besar maupun kecil disamping mengurangi nafsu makan ikan, menghambat reproduksi, mematikan sel telur serta merusak ekosistem air.<br /><br />Ia mengharapkan, melalui pembinaan hukum itu masyarakat memahami dan mentaati peraturan bidang perikanan yang berlaku baik yang bersifat nasional maupun peraturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Banjar.<br /><br />"Secara nasional, pelanggaran peraturan bidang perikanan dijatuhi sanksi berat karena termasuk kategori merusak lingkungan termasuk perda yang juga menjatuhi sanksi berat bagi pelanggarnya," ujar dia.<br /><br />Camat Tatah Makmur Rulliadi mengatakan, pihaknya sangat mendukung sosialisasi sekaligus pembinaan hukum tersebut karena bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat menghentikan penangkapan ikan secara liar.<br /><br />"Kami juga sudah berupaya memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait dampak buruk penangkapan ikan secara liar baik menggunakan setrum dan peracunan, ditambah sosialisasi ini sehingga diharapkan masyarakat lebih menyadari tindakannya adalah salah dan melanggar aturan," katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru