Fraksi PPPRI DPRD Kalimantan Selatan menilai Peratuan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 masih efektif dan relevan untuk diterapkan. <p style="text-align: justify;">Penilaian itu dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda perubahan Perda 3/2008 yang merupakan inisiatif dewan, disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, Fathurrahman, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Perda Kalsel No. 3/2008 itu tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.<br /><br />Menurut Fraksi PPPRI yang diketuai H Rafi’ie Muksin dari PPP itu, apa yang diusulkan Komisi III DPRD Kalsel selaku inisiator Raperda perubahan Perda 3/2008 tersebut sudah terakomodir dalam Perda 3/2008.<br /><br />Karena itu fraksi gabungan PPP dan Partai Gerindra yang beranggotakan sembilan orang tersebut belum sependapat untuk mengubah/merevisi Perda 3/2008, ungkap juru bicaranya Habib Ali Khaidir Al Kaff.<br /><br />Pasalnya Perda 3/2008 yang berlaku efektif Juli 2009 itu sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat, serta sudah disarakan dampak positif dan manfaatnya terutama bagi masyarakat Kalsel.<br /><br />Oleh sebab itu, Perda 3/2008 agar tetap dijaga eksistensinya, mengingat pemberlakukan peraturan daerah tersebut sudh mampu menjawa berbagai masalah tekait penggunaan jalan umum bagi pengguna jalan, katanya.<br /><br />Pendapat yang hampir senada dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kalsel, yang mengungkapkan, sebelum pemberlakuan Perda 3/2008 perjalanan dengan baik mobil dari Banjarmasin – Tanjung, ibukota Kabupaten Tabalong, Kalsel makan waktu lima jam lebih.<br /><br />Tapi dengan pemberlakukan Perda 3/2008 perjalanan Banjarmasin – Tanjung yang berjarak sekitar 235 kilometer itu bisa ditempuh dengan empat jam, karena arus lalu lintas angkutan umum bisa lancar, sebab tidak ada lagi gangguan armada angkutan batu bara.<br /><br />Oleh karena itu, menurut Fraksi PBR DPRD Kalsel yang diketuai Riduansyah, berpendapat, kalau cuma persoalan penegakan atau pengawasan pelaksanaan Perda 3/2008 yang masih lemah, cukup dengan menekankan kepada instansi berwenang terkait, tak perlu diubah.<br /><br />Memang, lanjut Fraksi PBR melalui juru bicaranya H Riduan Masykur, Perda 3/2008 belum bisa memuaskan semua pihak khususnya masyarakat petani yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.<br /><br />"Untuk itu, mari kita patuhi dan awasi bersama pelaksanaan Perda 3/2008 guna memenuhi rasa keadilan serta kepastian hukum," kata wakil rakyat dari PBR tersebut.<strong> (phs/Ant)</strong></p>











