Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang pengelolaan sarang burung walet segera di berlakukan oleh pihak pemerintah kota setempat. <p style="text-align: justify;">Peraturan tersebut memuat tentang bina lingkungan yang harus di penuhi para pengusaha sarang burung walet, ungap Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Fathurrahim kepada wartawan, Kamis.<br /><br />Maksud dari bina lingkungan yaitu para pengusaha sarang burung walet diwajibkan menyumbang sejumlah uang dari hasil panen sarang burung walet miliknya.<br /><br />Besarang uang yang harus disumbangkan kepada masyarakat atas adanya bangunan sarang burung walet di sekitar lingkungannya tersebut yaitu berkisar antara 5-10 persen dari keuntungan panen.<br /><br />Meski Perda tersebut baru disahkan pada awal April 2011, namun Perda tersebut segera akan dibuatkan Peraturan Wali kota Banjarmasin yang akan menegaskan secara teknis Perda itu.<br /><br />Sedangakan untuk Pemerintah Kota Banjarmasin para pengusaha sarang burung walet dikenakan retribusi yang tidak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yakni peraturan tentang retribusi sarang burung walet.<br /><br />Sedang radius yang akan mendapatkan sumbangan uang dari para pengusaha walet yaitu radius 100 meter dari bangunan sarang burung walet atau hingga ditemukan pemukiman masyarakat.<br /><br />Maksud dari sumbangan bina lingkungan tersebut yaitu agar masyarakat dapat merasakan keuntungan dari bangunan sarang burung walet yang ada di sekitar lingkungannya.<br /><br />Dengan adanya pertauran terkait bina lingkungan tersebut diharapkan para pengusaha sarang burung walet itdak berkeberatan jika harus menyumbangkan sedikit keuntunganya kepada masyarakat, demikian Fathurrahim.<br /><br />Berdasarkan data Dinas Pertanian Kota Banjarmasin di kotanya saat ini terdapat lebih kurang 250 titik sarang burung walet yang tersebar di sudut dan di tengah kota. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











