Perkimtan Sekadau Gelar Bimtek Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral

oleh

SEKADAU, KN – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sekadau adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengukuran dan pemetaan Kadasteral di Gedung Mess Pemda Jalan Merdeka Barat, Kabupaten Sekadau Kalbar. Kegiatan Bimtek pengukuran dan pemetaan Kadasteral ini di buka oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius pada Senin (19/8/2019) pagi.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sekadau, Yoseph Yustinus menuturkan, tujuan diadakannya Bimtek ini mengingat, tenaga pengukuran di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau masih minim. Apalagi lanjutnya, jika pra pengukuran, pemantapan pengukuran ditambah lagi ada program nasional salah satunya PTSL, tentu pekerjaan dari BPN cukup berat.

“Untuk itu kita mencari solusi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPKAD, Porapar dan Perkimtan bersama pihak kecamatan yang kita latih ini, sehingga nantinya pra pengukuran oleh dinas masing dan data-datanya kita daftar ke BPN akan mempermudah pihak BPN dalam pengukuran,” kata Yoseph.

Peserta Bimtek ini ini kata dia, dari Dinas Kesehatan, Pendidikan, BPKAD, Porapar, Perkimtan dan 1 orang per-kecamatan dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 49 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara juncto pasal 43 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah ditegaskan bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah daerah.

Aloysius menyampaikan bahwa, jumlah aset tanah pemerintah Kabupaten Sekadau yang sudah terdata dalam jumlah KIB A berjumlah 898 bidang, yang sudah terdata namun belum masuk KIB A berjumlah 111 bidang. Jadi jumlah aset tanah, 1.009.

Pengajuan permohonan pensertipikatan aset tanah pemerintah Kabupaten Sekadau dari tahun 2011-2019 berjumlah 443 persil dengan jumlah sertipikat yang sudah jadi sampai pada bulan Juli 2019 nerjumlah 301 persil. Masih dalam proses 142 dan belum didaftarkan 265 bidang.

Ia menambahkan, mengacu kepada UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah disebutkan, pertanahan merupakan urusan wajib, makan pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya meminimalisir permasalahan pertanahan dilingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Untuk itu saya mengapresiasi kegiatan bimbingan teknis pengukuran dan pemetaan Kadasteral ini,” kata Aloysius. (As)