Home / Tak Berkategori

Permohonan Izin Usaha Penangkaran Walet Masih Rendah

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2011 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permohonan izin usaha penangkaran burung walet di Kota Pontianak masih rendah meski pun telah diberikan batas waktu dan diancam tutup secara paksa oleh Pemerintah Kota setempat. <p style="text-align: justify;">Kepala BP2T Kota Pontianak Saiful Rachman di Pontianak, Rabu menyatakan, hingga saat ini baru sekitar sepuluh permohonan baru untuk jenis usaha penangkaran burung walet menyusul dikeluarkannya edaran batas waktu kepengurusan izin itu, paling lambat 5 April 2011.<br /><br />"Padahal kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak telah melakukan sosialisasi agar semua usaha penangkaran burung walet mempunyai izin, karena kalau tidak berizin akan ditutup secara paksa," kata Saiful.<br /><br />Ia mengimbau, pemilik usaha penangkaran burung walet segera mengurus perizinan usaha tersebut sebelum diambil tindakan lebih tegas lagi oleh Pemkot Pontianak.<br /><br />"Batas waktu permohonan izin usaha penangkaran burung walet telah kami perpanjang sehingga masih ada kesempatan bagi pemilik usaha itu untuk mengurus perizinannya," kata Kepala BP2T Kota Pontianak.<br /><br />Data BP2T Kota Pontianak, hingga kini baru terdata sekitar 1.180 unit penangkaran burung walet di kota itu, yakni data dari Asosiasi Pengusaha Walet (Asperwa) sekitar 680 unit dan 500 terdaftar di BP2T.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarif Saleh mengancam, akan melakukan penghentian sementara aktivitas keluar masuknya burung itu bila belum memiliki izin hingga batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 April 2011.<br /><br />Suprayetno menjelaskan, masa kepengurusan izin sebenarnya telah berakhir, tetapi diperpanjang mengingat masih banyak yang belum selesai.<br /><br />"Minimal penangkaran burung walet itu sudah masuk daftar verifikasi apakah layak atau tidak untuk membuka usaha penangkaran burung walet di wilayah yang di mohon," katanya.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak Yekti Sukmawati menyatakan, hingga kini baru tercatat sekitar 111 penangkaran burung walet yang memiliki izin. Di antaranya rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, izin gangguan, IMB dan sertifikat tanah.<br /><br />"Untuk izin penangkaran burung walet paling tidak memiliki IMB, izin gangguan dan PBB," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa
Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi
Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau
Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekda Sintang Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Dorong Kades Buat Plang Nama Kampung
Kawasan Pedalaman Sintang Alami Banjir, Ini Kata Bupati Sintang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali

Senin, 12 Januari 2026 - 20:45 WIB

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

Berita Terbaru