Ketua Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Ihsanudin berharap, perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah milik pemerintah provinsi tersebut dapat lebih mendorong usaha mikro kecil menengah. <p style="text-align: justify;">Harapan itu menanggapi pemandangan fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum BPD dari perusahaan daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Sabtu (15/01/2011). <br /><br />Pasalnya, sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ketahanan perekonomian dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk di Kalsel yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa. <br /><br />Dengan perubahan status badan hukum, diharapkan pula mampu menjadikan BPD Kalsel menjadi "regional champion yang tentunya harus didukung permodalan yang kuat, "brand awareness" yang tinggi. <br /><br />Selain itu, kualitas pelayanan dan sumber daya manusia (SDM) yang optimal serta jaringan pelayanan yang semakin luas. <br /><br />Menanggapi pemandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalsel, Komisi II selaku pengusul Raperda inisiatif dewan itu juga berharap, dapat memperbesar akses permodalan bagi BPD yang bertujuan meningkatkan kemampuan bank untuk melakukan ekspansi usaha. <br /><br />Diharapkan pula, dengan perubahan status BPD mampu memberi konstibusi positif yang lebih besar bagi daerah, terutama dalam membantu menciptakan iklim usaha yang lebih stabil, perekonomian rakyat yang kian maju, serta keuangan daerah yang semakin baik. <br /><br />Dari semua harapan itu akan bermuara kepada meningkatnya skala usaha Bank Kalsel, yang pada gilirannya memperbesar laba usaha yang tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai komponen utama pendapatan APBD. <br /><br />Selain itu, cakupan pelayanan yang makin luas dengan penambahan modal yang dilakukan dan miliki "tricle down effect" perekonomian Kalsel, baik dari sektor usaha besar menengah dan usaha kecil menengah (UKM), yang kemudian meningkatkan kontribusi perekonomian secara riel terhadap pembangunan Kalsel. <br /><br />Raperda perubahan status badan hukum BPD, salah satu Raperda inisiatif dewan yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2010, namun baru dilakukan pembahasan di Tahun 2011. <br /><br />Dalam prolegda Kalsel 2010 terdapat delapan Raperda yang menjadi agenda usul dewan, diantarana Raperda perubahan status badan hukum BPD dari Komisi II , Raperda praktik kedokteran dari Komisi IV, namun belum satupun terealisasi pada tahun tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>