Perwakilan warga Kotawaringin Barat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya, Kamis mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemilihan kepala daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami wakil masyarakat Kobar ingin menyampaikan aspirasi terhadap hasil putusan Pemilihan Kepala Daerah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Begitu juga terhadap Dewan Kehormatan KPU, harus benar-benar mencermati permasalahan ini dengan adil tanpa ada bisikan dari kiri kanan," kata salah satu perwakilan masyarakat Kobar, Aminullah, saat berorasi di depan Kantor KPU Kalteng, di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Menurutnya, kewenangan MK dilaksanakan secara profesional dan proporsional, tidak boleh sewenang-wenang memenangkan pasangan yang kalah dan mengalahkan pasangan yang menang dengan keputusan kotroversi dan arogan. <br /><br />"Mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Sumarmo (Sukses), melalui fragmen sidang MK yang penuh kebohongan dan kepalsuan dari saksi-saksi," ujarnya. <br /><br />Dia mengatakan, atas semua ketidakadilan dan ketidakbenaran itu, KPU Pusat, KPU Provinsi memaksakan KPU Kabupaten Kobar untuk turut mengesahkan kebohongan besar pada bangsa ini. <br /><br />"Oleh karena itu, KPU dan KPU provinsi, kembalilah pada cita-cita pertama untuk menjadi anggota KPU," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, KPU Kabupaten Kobar sudah melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan dan fungsinya dengan baik, dan warga mendukung penuh keputusan tersebut. "Ini merupakan suatu pembelajaran yang berharga bagi KPU se-Indonesia," katanya lagi. <br /><br />Menurut dia, jangan sampai akibat permasalahan tersebut keberadaan Kabupaten Kobar yang sudah kondusif menjadi tidak aman. Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. <br /><br />Ketua KPU Provinsi Kalteng, Faridawaty mengatakan, pihaknya menerima pernyataan sikap tersebut. Namun pada intinya KPU Kalteng tidak bisa memutuskan karena saat ini masih dalam tahapan penelitian Dewan Kehormatan. <br /><br />"Tolong dipahami, mudah-mudahan sidang Dewan Kehormatan berjalan lancar dan memutuskannya secara benar," katanya. <br /><br />Sementara salah satu koordinator Solidaritas Masyarakat Kalteng Untuk Kobar, Yansen Binti, mengharapkan hasil rapat Dewan Kehormatan KPU tersebut harus adil dan memerjuangkan kebenaran. <br /><br />Pada 7 Juli 2010, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, yang menyatakan terdapat pelanggaran, sistematis, terstruktur, dan masif pada Pemilu Kada Kobar hampir di seluruh wilayah Kobar. <br /><br />Putusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Sugianto-Eko Sumarmo (Sukses) dan meminta KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP) sebagai Bupati Kotawaringin Barat.<strong> (das/ant)</strong></p>