Perwakilan Warga Kobar Datangi KPU Provinsi Kalteng

oleh
oleh

Perwakilan warga Kotawaringin Barat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya, Kamis mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemilihan kepala daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami wakil masyarakat Kobar ingin menyampaikan aspirasi terhadap hasil putusan Pemilihan Kepala Daerah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Begitu juga terhadap Dewan Kehormatan KPU, harus benar-benar mencermati permasalahan ini dengan adil tanpa ada bisikan dari kiri kanan," kata salah satu perwakilan masyarakat Kobar, Aminullah, saat berorasi di depan Kantor KPU Kalteng, di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Menurutnya, kewenangan MK dilaksanakan secara profesional dan proporsional, tidak boleh sewenang-wenang memenangkan pasangan yang kalah dan mengalahkan pasangan yang menang dengan keputusan kotroversi dan arogan. <br /><br />"Mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Sumarmo (Sukses), melalui fragmen sidang MK yang penuh kebohongan dan kepalsuan dari saksi-saksi," ujarnya. <br /><br />Dia mengatakan, atas semua ketidakadilan dan ketidakbenaran itu, KPU Pusat, KPU Provinsi memaksakan KPU Kabupaten Kobar untuk turut mengesahkan kebohongan besar pada bangsa ini. <br /><br />"Oleh karena itu, KPU dan KPU provinsi, kembalilah pada cita-cita pertama untuk menjadi anggota KPU," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, KPU Kabupaten Kobar sudah melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan dan fungsinya dengan baik, dan warga mendukung penuh keputusan tersebut. "Ini merupakan suatu pembelajaran yang berharga bagi KPU se-Indonesia," katanya lagi. <br /><br />Menurut dia, jangan sampai akibat permasalahan tersebut keberadaan Kabupaten Kobar yang sudah kondusif menjadi tidak aman. Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. <br /><br />Ketua KPU Provinsi Kalteng, Faridawaty mengatakan, pihaknya menerima pernyataan sikap tersebut. Namun pada intinya KPU Kalteng tidak bisa memutuskan karena saat ini masih dalam tahapan penelitian Dewan Kehormatan. <br /><br />"Tolong dipahami, mudah-mudahan sidang Dewan Kehormatan berjalan lancar dan memutuskannya secara benar," katanya. <br /><br />Sementara salah satu koordinator Solidaritas Masyarakat Kalteng Untuk Kobar, Yansen Binti, mengharapkan hasil rapat Dewan Kehormatan KPU tersebut harus adil dan memerjuangkan kebenaran. <br /><br />Pada 7 Juli 2010, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, yang menyatakan terdapat pelanggaran, sistematis, terstruktur, dan masif pada Pemilu Kada Kobar hampir di seluruh wilayah Kobar. <br /><br />Putusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Sugianto-Eko Sumarmo (Sukses) dan meminta KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP) sebagai Bupati Kotawaringin Barat.<strong> (das/ant)</strong></p>