Persatuan Petani Sawit Perkebunan Inti Rakyat Ketapang mengancam menurunkan massa lebih banyak lagi untuk demo di depan PN Pontianak bila hakim bermain pada kasus penggelapan uang petani oleh Direksi Benua Indah Grup Budiono Tan. <p style="text-align: justify;">"Kalau kami mendengar majelis hakim yang menangani kasus penggelapan oleh Budiono Tan bermain, kami akan turunkan massa lebih banyak lagi," kata Koordinator Persatuan Petani Sawit Perkebunan Inti Rakyat Ketapang Isa Anshari saat berunjukrasa di depan PN Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia mengingatkan, para majelis hakim jangan sekali-kali bermain seperti menerima sogokan dari Budiono Tan. "Uang yang digunakan Budiono Tan itu uang hasil keringat puluhan ribu masyarakat dan haram bagi bapak-bapak majelis hakim menyentuhnya,’ kata Isa.<br /><br />Menurut dia, saat ini memang belum terdengar ada permainan antara Budiono Tan dengan majelis hakim. "Kalau terbukti ada permainan akan kami demo habis-habisan," kata Isa mengancam.<br /><br />Selain itu puluhan perwakilan petani plasma sawit dari Kabupaten Ketapang juga mendesak Polda Kalimantan Barat dan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, segera menahan Direksi Benua Indah Grup Budiono Tan.<br /><br />Hal itu karena Budiono tidak membayar hasil panen tandan buah segar senilai Rp119 miliar.<br /><br />Puluhan perwakilan petani sawit itu juga mendesak Budiono Tan segera ditangkap dan ditahan atas perbuatannya yang telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupaten Ketapang.<br /><br />"Orang mencuri satu ekor ayam saja langsung ditangkap dan ditahan, tetapi kenapa Budiono Tan yang telah mencuri uang kami sampai kini tidak ditahan oleh aparat hukum," kata Isa.<br /><br />Dalam tuntutannya, puluhan perwakilan petani sawit tersebut mengingatkan agar majelis hakim maupun Polda Kalbar tidak bermain atau menjadi makelar kasus dalam permasalahan itu, menuntut PT BIG segera membayar uang hasil panen TBS selama empat bulan di tahun 2009 sebesar Rp119 miliar.<br /><br />Kemudian mendesak PT BIG untuk membayar uang setoran sebesar Rp77 miliar kepada Bank Mandiri yang telah digelapkan. PT BIG juga telah menggelapkan uang setoran hasil panen petani sebesar 30 persen senilai Rp26 miliar yang kini uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.<br /><br />PT BIG juga tidak membayar gaji karyawan selama satu tahun mulai Februari 2010 hingga sekarang serta tidak membayar uang pesangon dan hak-hak karyawan lainnya.<br /><br />PT BIG juga tidak membayar utangnya ke negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp300 miliar, kata Isa.<br /><br />Humas PN Pontianak Priyanto menyatakan, alasan pihaknya belum menahan Budiono Tan karena terdakwa masih menunjukkan itikad baik sehingga belum perlu ditahan.<br /><br />Ia membantah, ada permainan antara majelis hakim dengan terdakwa Budiono Tan.<br /><br />Sementara itu, Direskrim Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Bambang Priambada menyatakan, kasus penggelapan yang dilakukan oleh Budiono Tan saat ini masih dalam tahap penyidikan sehingga masyarakat diminta bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis.<br /><br />Direskrim Khusus Polda Kalbar berjanji segera memeriksa Budiono Tan kalau bukti-bukti sudah cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum untuk menahannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











