Home / Tak Berkategori

Petani Desak Direksi PT BIG Budiono Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2011 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan petani dari Persatuan Petani Sawit Perkebunan Inti Rakyat Ketapang, mendesak Polda Kalimantan Barat dan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, segera menahan Direksi Benua Indah Grup Budiono Tan. <p style="text-align: justify;">Hal itu karena Budiono tidak membayar hasil panen tandan buah segar senilai Rp119 miliar.<br /><br />"Sejak tahun 2008 hingga sekarang uang kami dibawa lari oleh Direksi PT BIG Budiono Tan tetapi kenapa tidak juga ditahan oleh aparat hukum," kata Koordinator Persatuan Petani Sawit Perkebunan Inti Rakyat Ketapang Isa Anshari saat berunjuk rasa di depan Markas Polda dan PN Pontianak, Selasa.<br /><br />Puluhan perwakilan petani sawit itu juga mendesak Budiono Tan segera ditangkap dan ditahan atas perbuatannya yang telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupetan Ketapang.<br /><br />"Orang mencuri satu ekor ayam saja langsung ditangkap dan ditahan, tetapi kenapa Budiono Tan yang telah mencuri uang kami sampai kini tidak ditahan oleh aparat hukum," kata Isa.<br /><br />Dalam tuntutannya, puluhan perwakilan petani sawit tersebut mengingatkan agar majelis hakim maupun Polda Kalbar tidak bermain atau menjadi makelar kasus dalam permasalahan itu, menuntut PT BIG segera membayar uang hasil panen TBS selama empat bulan di tahun 2009 sebesar Rp119 miliar.<br /><br />Kemudian mendesak PT BIG untuk membayar uang setoran sebesar Rp77 miliar kepada Bank Mandiri yang telah digelapkan. PT BIG juga telah menggelapkan uang setoran hasil panen petani sebesar 30 persen senilai Rp26 miliar yang kini uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.<br /><br />PT BIG juga tidak membayar gaji karyawan selama satu tahun mulai Februari 2010 hingga sekarang serta tidak membayar uang pesangon dan hak-hak karyawan lainnya.<br /><br />PT BIG juga tidak membayar utangnya ke negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp300 miliar, kata Isa.<br /><br />Humas PN Pontianak Priyanto menyatakan, alasan pihaknya belum menahan Budiono Tan karena terdakwa masih menunjukkan itikad baik sehingga belum perlu ditahan.<br /><br />Terkait adanya desakan dari petani agar terdakwa ditahan dirinya akan menyampaikan tuntutan itu pada majelis hakim yang menangani kasus penggelapan tersebut.<br /><br />"Setahu saya hari ini ada jadwal sidang kasus penggelapan dengan agenda mendengarkan saksi-saki dengan terdakwa Budiono Tan tetapi ditunda karena saksi tidak hadir," ujarnya.<br /><br />Humas PN Pontianak meminta petani sawit sabar menunggu proses hukum yang sedang berlaku sehingga tidak mencederai rasa keadilan.<br /><br />Sementara itu, Direskrim Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Bambang Priambada menyatakan, kasus penggelapan yang dilakukan oleh Budiono Tan saat ini masih dalam tahap penyidikan sehingga masyarakat diminta bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis.<br /><br />"Untuk melakukan penyidikan terhadap rekening Budiono Tan kami masih menunggu izin dari gubernur Bank Indonesia yang hingga saat ini belum keluar," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, setelah melakukan penyidikan Polda Kalbar menyimpulkan sekitar 30 diantaranya kasus itu masuk kategori penggelapan dan sisanya 70 persen masuk tindak pidana.<br /><br />Direskrim Khusus Polda Kalbar berjanji segera memeriksa Budiono Tan kalau bukti-bukti sudah cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum untuk menahannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB

Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Berita Terbaru

Kalimantan

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Sabtu, 17 Jan 2026 - 12:00 WIB