Dua kapal nelayan Vietnam kembali ditangkap, karena diduga menjaring ikan di wilayah perairan Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu jenis "pair trawl". <p style="text-align: justify;">Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Bambang Nugroho di Pontianak, Minggu (13/03/2011) mengatakan, ada dua tersangka dalam peristiwa itu masing-masing Le Van Thoi dan Duong Van Tuan.<br /><br />"Mereka berikut barang bukti akan diamankan di Pontianak," kata Bambang Nugroho.<br /><br />Ia menjelaskan, kejadian pencurian ikan tersebut dilaporkaan pada Selasa (8/3) sekitar pukul 16.25 WIB.<br /><br />Lokasi kejadian di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Laut Cina Selatan, tepatnya pada 04 derajat 12 menit 00 detik Lintang Utara dan 108 derajat 52 menit 5 detik Bujur Timur.<br /><br />Kapal yang ditangkap KM Tiara 37 dan KM Tiara 38 dengan kapasitas masing-masing sekitar 110 gross ton (GT).<br /><br />"Yang menangkap kapal pengawas perikanan KP HIU 009 Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Bambang Nugroho.<br /><br />Selain kapal, barang bukti lainnya berupa ikan campur kira-kira seberat 50 kilogram.<br /><br />"Total anak buah kapal yang diamankan sebanyak 23 orang yang seluruhnya asal Vietnam," kata dia.<br /><br />Perairan Indonesia terutama yang dekat dengan Kalbar kerap menjadi sasaran pencurian ikan oleh nelayan asing, termasuk Vietnam.<br /><br />Menyikapi hal itu, sejumlah pengusaha Vietnam yang difasilitasi Kedutaan Besar di Indonesia menjajaki untuk berinvestasi di Kalbar.<br /><br />Salah satunya berupa investasi di bidang perikanan tangkap dan pengolahannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














