Pinus: Perusahaan Yang Take Over Wajib Bayar BPHTB

oleh

SEKADAU – Soal Take Over dibawah tangan atau sistem alih manajemen antara PT. LG dengan PT. GUM dan TBSM, dipertanyakan oleh pihak DPRD Kabupaten Sekadau.

Pihak DPRD Sekadau menilai, Take Over dengan cara alih manajemen yang dilakukan antara PT. LG dan PT. GUM hanya sebagai alasan untuk menghindari BPHTB saja.

Ketua DPRD Kabupaten, Albertus Pinus, SH, MH menuturkan, kalau perusahaan mau Take Over harus konfirmasi dulu dengan pihak pemerintah daerah kabupaten, wilayah dan lokasi kebun perusahaan itu berada.

“Ini main Take Over saja, pemerintah daerah kabupaten tidak dianggap dan tidak dihargai,” ucap Pinus sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor DPRD bersama anggota DPRD lainnya yang saat itu ada Wakil Ketua DPRD, Handi, Yodi Setiawan dari Fraksi Gerindra, Liri Muri dari Fraksi Hanura, Subandrio dari Fraksi NasDem dan Herculanus dari PDIP.

Masalah ini kata Pinus, adalah tanggungjawab Dinas terkait, jangan sampai masyarakat kita kena dampaknya seperti dampak ekonomi dan sosial.

Berkaitan dengan BPHTB kata dia, itu memang kewajiban perusahaan yang melakukan Take Over untuk membayar kepada pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sekadau yang menjadi wilayah Take Over perusahaan dimaksud.

“Jadi, tidak ada alasan perusahaan hanya mengambil setengah saham dari perusahaan yang di Take Over. Namanya yang sudah beli ya’ dibeli semua dan sudah menjadi hak milik, tidak ada istilah setengah-setengah,” kesalnya.

Pinus meminta kepada pihak yang berwajib, Kejaksaan dan Kepolisian perlu menyelidiki masalah Take Over ini. Apakah hal-hal seperti ini bisa dibenarkan karna, ini merugikan daerah atau pemerintah daerah kabupaten, merugikan rakyat dan merugikan masyarakat dimana perusahaan itu berada.

“Bagaimana kita mau membangun kalau dukungan dari Perusahaan yang ada didaerah kita tidak ada. Kita sangat keberatan dengan hal ini,” ujar Pinus.

Pinus katakan, kami dari lembaga DPRD meminta pihak pemerintah supaya segera menangani hal ini dengan serius. Karna kewenangan dan keputusan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah (eksekutif).

“Kami di lembaga DPRD hanya sebatas menjembatani atau bersifat mendorong Bupati dan dinas-dinas terkait harus cepat melakukan komunikasi dengan perusahaan, jangan sampai dibiarkan,” ucapnya.

Pinus menuturkan, kalau memang pihak Eksekutif sudah tidak jalan, maka dari Komisi I dan II terlebih dulu memanggil Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sekadau untuk mempertanyakan hal ini dan selanjutnya baru kita kita panggil perusahaan dimaksud.

Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Partai Gerindra katakan, saat rapat kerja kemarin ada mendengar isu bahwa ada perusahaan yang melakukan Take Over.

“Ketika kami pertanyaan tentang Take Over antara PT. GUM dan PT. TBSM yang diambil oleh PT. LG, mereka dari tim TP4K menjawab bahwa PT. LG tidak membeli perusahaannya tetapi, hanya membeli sahamnya dan sudah disampaikan ke Bupati Sekadau. Artinya, mereka sudah tau kalau ada perusahaan Take Over.

Kami dari pihak DPRD kata dia, meminta kepada Eksekutif khususnya yang memberi izin atau TP4K harus tegas untuk mempertanyakan masalah Take Over antara kedua perusahaan dimaksud. Kalau pemerintah daerah tidak tegas meminta kepada perusahaan dimaksud untuk segera membayar BPHTB, maka kami dari pihak DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan melakukan hak angket terhadap PT. GUM dan TBSM.

“Kami dari DPRD menilai, indikasi ini hanya menghindari pembayaran BPHTB. Kalau memang tidak dibeli, kenapa semua karyawan PHK, kenapa alih manajemen atau ganti manajemen baru,” tegas Yodi. (As/KN)