Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu masih memeriksa Purnawan alias Lie Kie warga Perumnas III, Gang Tekawang I Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (04/01/2011) malam yang diduga sebagai penampung dan penyalur tenaga kerja Indonesia ilegal ke Brunei Darussalam. <p style="text-align: justify;">"Hingga kini status Purnawan alias Lie Kie masih terperiksa belum ditingkatkan menjadi tersangka penampung atau penyalur TKI ilegal ke Brunei Darussalam," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi Siswo Wibowo, Kamis (06/01/2011) <br /><br />Menurut Suhadi, terungkapnya penampungan TKI ilegal dengan modus wisatawan ke Brunei Darussalam itu, berkat laporan masyarakat yang bermukim di sekitar rumah terperiksa karena mendengar ada teriakan minta tolong dari salah seorang TKI yang berniat kabur dari sekapan penampungan itu. <br /><br />"Mengetahui ada penampungan ilegal itu, masyarakat lalu melaporkan ke kami melalui pesan singkat," kata Suhadi. <br /><br />Setelah menerima laporan itu, maka diturunkan tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar untuk melakukan penggerebekan. Kemudian ditemukan sebanyak 17 orang TKI asal Pulau Jawa, 12 laki-laki dan lima orang perempuan yang akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal di Brunei Darussalam. <br /><br />Ke-17 TKI ilegal itu, di antaranya 11 orang dari Jawa Timur, empat orang dari Jawa Barat dan dua orang asal Makassar. <br /><br />"Hingga kini kami masih mengejar dua pelaku inisial Ra dan Hu yang diduga sebagai pengurus paspor bagi para TKI ilegal tersebut," ujarnya. <br /><br />Menurut Kabid Humas, pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian, masing-masing berperan, mulai dari penampung dan pembawa dari Pontianak ke Brunei Darussalam, hingga penyalur tenaga kerja ilegal itu ke negara jiran. <br /><br />Ketiga pelaku dijerat UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pasal 102 serta 104 KUHP dengan ancaman kurungan minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara. <br /><br />Nasrudin (40) salah seorang TKI ilegal asal Subang Jawa Barat mengatakan, dirinya bekerja sebagai buruh bangunan di Brunesi Darussalam, per hari digaji 20 ringgit Brunei Darussalam atau Rp134 ribu/hari. <br /><br />"Selama bekerja hingga pulang saya hanya bisa menyisihkan 300 ringgit Brunei Darussalam," ujarnya. <br /><br />Sementara itu, terperiksa Purnawan alias Lie Kie mengakui hanya sebagai sopir travel yang bertugas mengantar atau membawa pulang para TKI tersebut dari Pontianak – Brunei Darussalam dan sebaliknya. <br /><br />"Saya hanya mendapat upat sebesar Rp1 juta/satu kali antar jemput oleh Ra dan Hu, sementara rumah itu milik HU," katanya membantah.<strong> (phs/Ant)</strong></p>










