Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam sehari menangkap enam tersangka pemilik narkoba jenis shabu-shabu dengan tempat kejadian berbeda. <p style="text-align: justify;">"Keenam tersangka kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, terungkapnya transaksi shabu-shabu tersebut berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh unit Direktorat Narkoba Polda Kalbar.<br /><br />Keenam tersangka pemilik shabu tersebut di antaranya, Mul (46) warga Jalan Komodor Yos Sudarso Gang Jeruju 2 ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (14/4) bersama rekannya Kah (46) warga Pal V Pontianak Barat dengan barang bukti dua paket shabu seberat satu gram dan satu botol bong.<br /><br />Kemudian hasil pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB unit Direktorat Narkoba juga mengamankan Bam (23) warga Jalan Merdeka Gang Puyuh bersama barang bukti satu paket shabu.<br /><br />Hasil pengembangan dari BM, Sekitar pukul 21.00 WIB Direktorat Narkoba kembali mengamankan Yan (47) dan Ros (40) dengan barang-bukti 1,5 gram shabu-shabu.<br /><br />Menurut Mukson, pada hari yang sama Direktorat Narkoba Polda Kalbar juga mengamankan Ali (40) dan Mar (4) di Jalan Meranti Gang Meranti 12 bersama barang bukti sebanyak 11 paket shabu-shabu.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sampel barang bukti kini sedang diuji laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Kota Pontianak.<br /><br />"Kalau uji laboratorium hasilnya positif, keenam tersangka itu langsung diproses hukum. Tetapi kalau hasilnya negatif langsung dibebaskan," katanya.<br /><br />Keenam tersangka tersebut diancam pasal 112, 114 dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, kata Mukson. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














