Home / Tak Berkategori

Polda Kalbar Tangkap Enam Tersangka Pemilik Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2011 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam sehari menangkap enam tersangka pemilik narkoba jenis shabu-shabu dengan tempat kejadian berbeda. <p style="text-align: justify;">"Keenam tersangka kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, terungkapnya transaksi shabu-shabu tersebut berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh unit Direktorat Narkoba Polda Kalbar.<br /><br />Keenam tersangka pemilik shabu tersebut di antaranya, Mul (46) warga Jalan Komodor Yos Sudarso Gang Jeruju 2 ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (14/4) bersama rekannya Kah (46) warga Pal V Pontianak Barat dengan barang bukti dua paket shabu seberat satu gram dan satu botol bong.<br /><br />Kemudian hasil pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB unit Direktorat Narkoba juga mengamankan Bam (23) warga Jalan Merdeka Gang Puyuh bersama barang bukti satu paket shabu.<br /><br />Hasil pengembangan dari BM, Sekitar pukul 21.00 WIB Direktorat Narkoba kembali mengamankan Yan (47) dan Ros (40) dengan barang-bukti 1,5 gram shabu-shabu.<br /><br />Menurut Mukson, pada hari yang sama Direktorat Narkoba Polda Kalbar juga mengamankan Ali (40) dan Mar (4) di Jalan Meranti Gang Meranti 12 bersama barang bukti sebanyak 11 paket shabu-shabu.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sampel barang bukti kini sedang diuji laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Kota Pontianak.<br /><br />"Kalau uji laboratorium hasilnya positif, keenam tersangka itu langsung diproses hukum. Tetapi kalau hasilnya negatif langsung dibebaskan," katanya.<br /><br />Keenam tersangka tersebut diancam pasal 112, 114 dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, kata Mukson. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru