Polisi Amankan MA, Pencuri Kulat Getah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Polsek Kayan Hilir berkerjasama dengan Polres Sintang berhasil mengamankan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, Kamis (13/02/2020)

Tersangka berinisial M.A ini merupakan seorang warga Dusun Mentawak Permai, Desa Nanga Mau Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang yang berprofesi sebagai seorang Petani.

Ketika diamankan, petugas juga membawa barang bukti berupa 6 (enam) buah karung warna putih berisi getah/karet dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda grand warna hitam.

Dari keterangan saksi, 6 (enam) buah karung berisi getah/karet tersebut merupakan milik salah seorang warga yang pada saat itu meletakan karung tersebut di dalam kolam penampungan belakang rumahnya.

Kronologis bermula dari pelapor mendengar adanya gonggongan anjing di luar rumahnya, mendengar suara tersebut pelapor langsung keluar rumah dan menuju kolam penampungan tempat ia meletakan getah karet.

Setelah dicek dari ke-16 karung berisi getah tersebut hanya tersisa 10 sedangan 6 lainnya sudah hilang, mendapati hal ini pelapor pun langsung menghubungi saksi dan langsung melakukan pencarian disekitar rumahnya dan ditemukan 3 karung disekitar tepi jalan.

Tidak jauh dari lokasi ditemukannya karung getah tersebut pelapor melihat gelagat seseorang yang mencurigakan sedang membawa sepeda motor grand warna hitam dimana pelapor langsung menghampiri untuk bertanya dan benar saja pria tersebut merupakan pencurinya sontak pelapor ingin menangkap tetapi tersangka sudah kabur duluan meninggalkan sepeda motornya.

Dalam hal ini korban langsung melapor ke Polsek terdekat agar kasus ini cepat ditindak lanjuti.

Besoknya pukul 09.00 Wib anggota Polsek Kayan Hilir mendapkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian getah karet sedang berada di rumahnya, langsung saja anggota Polsek Kayan Hilir meluncur dan mengamankan tersangka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.800.000. (Cal/Res)

Berita Terkait

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun
Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan
PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan
Pemkab Sintang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Fokus Amankan Arus Mudik Lebaran
Bupati Sintang Dukung Pemberantasan Narkoba di Sintang Untuk Masa Depan Yang Baik
Bupati Sintang Saksikan Pengungkapan 59,85 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:38 WIB

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun

Senin, 30 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:23 WIB

PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:48 WIB

Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan

Berita Terbaru

KALTARA

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:51 WIB