Penanganan pemberantasan Illeggal Logging (IL) oleh Polres Melawi ternyata tidak diikuti dengan keprofesionalan. Selain tidak prosedural, aparat Polres Melawi juga dianggap tidak merawat Barang Bukti (BB) yang disita. <p style="text-align: justify;">Salah seorang pemilik BB jenis Kayu Belian, Paulinus Kamis (14/04/2011) disekitar Pengadilan Negeri Sintang mengatakan bahwa setelah ditangkap oleh aparat Polres Melawi, kayu beliannya hilang sebanyak 15 batang. Tidak hanya itu, barang-barang lain juga turut hilang bahkan motor airnya tidak dirawat hingga tenggelam. <br /><br />Menurut Paulinus, pada tanggal 6 Januari 2011, kayu yang diangkutnya dari Desa Tontang Kecamatan Ambalau sebanyak 450 batang, menggunakan motor air sesampainya di Sungai Kayan motor itu diamankan aparat Polres Melawi. Dalam penangkapan itu, turut diamankan motoris bersama motor air yang didalamnya terdapat mandau, sumpit, kayu belian ukuran 9 kali 9 panjang 4 meter sebanyak 450 batang.<br /><br />“Dalam berita acara, aparat Polres Melawi meminta tanda tangan motoris, padahal motoris adalah orang upahan, dia bukan pemilik dan tidak mengetahui persis jumlah kayu yang diangkut. <br /><br />Selain itu, penandatanganan dilakukan di kantor Polres Melawi, penyitaan itu tidak disaksikan oleh motoris dan saya selaku pemilik,” kata Paulinus kepada kalimantan-news.<br /><br />Pria ini, menambahkan bahwa kehilangan kayu sebanyak 15 batang karena yang diajukan dalam proses persidangan hanya sebanyak 435 batang. Selain itu, dirinya yang membawa kayu dari Desa Tontang Kecamatan Ambalau ketika itu, turut dititipi barang-barang pindahan seperti sumpit, tombak, tempayan dan barang lainnya. <br /><br />“Saat ini orang yang menitipi itu, mempertanyakan ke saya dan meminta ganti rugi, padahal saya yakin bahwa barang itu saat penangkapan ada, ternyata dalam penyerahan ke Kejaksaan barang itu sudah tidak ada,” tambahnya.<br /><br />Karena kehilangan barang-barang ini, Paulinus menyebut bahwa aparat Polres Melawi telah menggelapkan barang-barangnya, oleh karena itu dirinya meminta pertanggungjawaban oknum aparat itu.<br /><br />Kejadian seperti ini bukan pertama kali dilakukan oknum aparat Polres Melawi, tetapi sudah sering kali dilakukan. Ingat kejadian sebelumnya ketika mobil tangki yang diamankan, ketika berada di Polres Melawi, selain minyaknya dikuras, akinya juga diambil. <br /><br />Kehilangan BB kayu belian, saat ini sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Sintang dengan terdakwa DU. Pada sidang, Kamis (14/4) kemarin dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang bernomor 57/PID.B/2011/PN.STG ini dipimpin Hakim Ketua, Perela De Esperanza dan dua hakim anggota masing-masing Parlin M Bona Tua dan Agustinus Sangkakala. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Merri Anuvia Dewi. <strong>(phs)</strong></p>














