Polres Sekadau Press Comference Pelaku Curanmor 14 TKP

oleh

SEKADAU – Polres Sekadau Press Comference “pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di 14 tempat kejadian perkara (TKP), dilaksanakan di Aula Bhayangkara Polres Sekadau, Jumaat (30/11/18) sore.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazsar Tarmizi, SIK menuturkan, Pengungkapan kasus pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh Ongky N, Laki-laki 22 tahun bermula dari informasi salah satu warga Kabupaten Sekadau Saudara Lorensius yang pernah kehilangan motor merek Yamaha Vixion.

Saudara Lorensius pernah dihubungi oleh seseorang melalui hanphone mengaku bisa menemukan sepeda motor miliknya yang hilang. Orang tersebut mengaku sudah mengamankan motor miliknya namun harus ditebus dengan biaya yang cukup besar.

Beberapa hari kemudian teman Saudara Lorensius yakni Saudara Andi yang berdomisili didaerah Kabupaten Sintang menghubungi Lorensius mengatakan orang yang pernah menghubungi Lorensius pernah menjual sepeda motor Yamaha Vixion tanpa dilengkapi dokumen kepadanya. Lorensius meminta kepada Andi supaya motor Yamaha Vixion tersebut dibawa ke Sekadau untuk dicek nomor mesin dan nomor rangkanya ternyata motor tersebut bukan miliknya.

Dengan kejanggalan tersebut, Lorensius menyampaikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Sekadau untuk ditindak lanjuti. Kemudian Unit Jatanras melakukan pengajaran dan pengembangan terhadap orang yang menghubungi Lorensius.

“Akhirnya pelaku dapat diamankan di salah satu penginapan wilayah hukum Polres Landak,” kata Kapolres Anggon.

Kapolres Anggon katakan, ada 14 barang bukti (BB) yang ditemukan dan pelaku beraksi bukan saja di Kabupaten Sekadau saja melainkan di Sintang dan Melawi. Di Kabupaten Sekadau ada 7 TKP, 6 TKP wilayah Melawi dan 1 TKP wilayah Sintang.

Pelaku melancarkan aksinya bersama 1 orang temannya (masih buron) yang menggunakan mobil Pik Up sedangkan dia sendiri menggunakan sepmot dan dengan menggunakan kunci T.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sekadau dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Sekadau,” jelasnya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Muhammad Ginting katakan, pelaku ini (Ongky N) kebingungan menjelaskan karna TKP tempatnya mencuri motor terlalu banyak. Ginting melanjutkan, pelaku mulai beraksi (curanmor) mulai dari tahun 2016 sampai sekarang. Menurut pengakuan pelaku (Ongky) sudah kurang lebih 20 buah motor hasil aksinya.

Kapolres Sekadau melalui Kasubag Humas Polres Sekadau menghimbau kepada masyarakat, parkirlah kendaraan pada tempatnya dan jangan tinggalkan kunci pada kendaraan. (AS)