Polres Sintang Mutasi 5 Perwira

oleh
oleh

Kepala Kepolisian Resor Sintang, Ajun Komisaris Besar (Pol) Firly Ruspang Samosir, Selasa, melaksanakan serah terima jabatan dan pengukuhan lima perwira di jajaran Polres itu. <p style="text-align: justify;">"Jabatan yang diemban bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan semata, tetapi hal itu juga merupakan implementasi dari restrukturisasi organisasi Polri," kata Firly di Sintang, Selasa (30/11/2010).<br /><br />Menurutnya, pengisian jabatan ini sudah termasuk dalam program reformasi birokrasi Polri.<br /><br />"Semuanya telah melalui berbagai pertimbangan dan proses yang objektif dilihat dari beberapa aspek strategis wilayah dan latar belakang masing-masing personil yang ditunjuk," jelasnya.<br /><br />Perwira yang mutasi adalah Kapolsek Serawai, Inspektur Dua Ade Chandra digantikan Inspektur Dua Heri Edrino Sihombing.<br /><br />Ade Chandra kemudian menjabat Kapolsek Sungai Tebelian menggantikan Inspektur Dua Samsul Bakri yang kemudian dikukuhkan sebagai Kepala Sub Bagian Hukum pada Bagian Sumber Daya Polres Sintang.<br /><br />Selanjutnya, Kapolsek Ketungau Hulu yang sebelumnya dijabat Inspektur Satu Wilson Pasaribu, digantikan Inspektur Satu Giyarso. Wilson Pasaribu kemudian dikukuhkan menjadi Kepala Sub Bagian Anggaran pada Bagian Perencaanaan Polres Sintang.<br /><br />"Hal ini harus diterima dengan hati yang tulus, ikhlas dan ucapan syukur sebagai anggota Polri yang siap ditugaskan dimana saja," kata dia.<br /><br />Firly berpesan kepada para pejabat baru bahwa keberhasilan suatu tugas karena adanya kerja keras dan koordinasi baik antarfungsi maupun lintas sektoral.<br /><br />"Pelajari situasi dan kondisi wilayah polsek yang dipimpin dengan segera, pelajari karakteristik masyarakat dan budayanya, dekati tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh agama," jelasnya.<br /><br />Selain itu juga, kata dia, agar menjalin koordinasi yang baik antar anggota sehingga terjalin hubungan kerja sama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas.<br /><br />"Laksanakan tugas berdasarkan pedoman, juklak, juknis dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ragu-ragu dan tidak menyalahi prosedur," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>