Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar upacara pemecatan terhadap dua anggotanya yang diketahui terlibat pelanggaran disersi atau tidak masuk dinas 30 hari secara berturut-turut. <p style="text-align: justify;">Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan upacara pemecatan itu digelar berdasarkan surat keputusan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pemecatan terhadap dua anggota Polresta Banjarmasin.<br /><br />Upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polresta Banjarmasin itu digelar sekitar pukul 07.00 wita dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Hilman Thayib Sik.<br /><br />Pemecatan tidak dengan hormat digelar di halaman Polresta Banjarmasin itu tidak dihadiri anggota yang dipecat, walaupun bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan tiga kali secara berturut-turut.<br /><br />Lanjut Hilman, kedua anggota Polresta Banjarmasin yang dipecat itu adalah Brigadir Pol Surya Jaya dan Brigadir Satu Heri Setiawan, dikarenakan tindak disersi atau tidak masuk dinas selama 30 hari secara berturut-turut.<br /><br />Pemecatan tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Nomor: 01/11/2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.<br /><br />Perbuatan kedua anggota itu melanggar pasal 4 ayat 1 Huruf a PPRI No 1 tahun 2003 tentang tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.<br /><br />Hilman menambah, Brigadir Pol Surya Jaya selain disersi tidak masuk dinas lebih 30 hari secara berturut-turut, juga masuk daftar pancarian orang karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.<br /><br />Begitu juga Brigadir Pol Surya Jaya selain melakukan pelanggaran disersi, juga masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Reserse Kriminal karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap masyarakat, jelasnya.<br /><br />Adanya pemecatan terhadap anggota Polresta Banjarmasin, pria berpangkat Kombes Pol itu merasa prihatin dengan tingkah laku anggotanya yang tidak sesuai dengan aturan PPRI dan UU Kepolisian Republik Indonesia.<br /><br />Hilman mengimbau kepada para anggota polisi jajaran Polresta Banjarmasin untuk tidak melakukan hal yang dilarang oleh PPRI dan UU Kepolisian Republik Indonesia, dan Polresta Banjarmasin tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang melanggar aturan.<br /><br />"Saya prihatin atas pemecatan terhadap dua anggota itu, dan diingatkan kepada anggota Polresta untuk bertugas sesuai dengan aturan dan wewenang yang telah ditetapkan, apabila melanggar akan ditindak tegas hingga pemecatan, "tegasnya usai gelar upacara pemecatan tersebut.<strong> (phs/Ant)</strong></p>














