Polresta Tunggu Hasil Audit Dari Bpkb Banjarmasin

oleh
oleh

Polresta Banjarmasin masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banjarmasin untuk mendapatkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terkait masalah pengadaan nomor induk standar nasional. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto Sik di Banjarmasin, Rabu (22/12/2010) mengatakan, dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada tahun 2007 tinggal menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui kerugian negara yang dialami. <br /><br />Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan nomor induk standar nasional yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin itu pihak polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lebih kurang 12 orang. <br /><br />Lanjut Hasto, 12 orang yang dilakukan pemeriksaan itu semua terkait dan mengetahui mengenai adanya pengadaan nomor induk standar nasional yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada tahun 2007. <br /><br />Dan saat ini 12 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan semua berasal dari Dinas Pendidikan dan pihak kuasa pengguna anggaran pengadaan nomor induk itu. <br /><br />"Kita tinggal menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk mengetahui kerugian negara yang dialami dan kita sudah memeriksa 12 orang untuk dimintai keterangan seputar pengadaan nomor induk standar nasional 2007 untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan," terang Hasto. <br /><br />Selanjutnya, jelas Hasto, hasil audit dari pihak BPKP itu kemungkinan akan turun pada bulan Januari 2011 dan selama itu penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi segala berkas yang dianggap perlu dalam pemeriksaan. <br /><br />Bukan itu saja, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan nomor induk standar nasional oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, sampai saat belum ada yang dijadikan tersangka. <br /><br />"Penetapan tersangka akan kita lakukan setelah menunggu hasil dari BPKP dan berkas telah lengkap, usai itu kita rapatkan dan selanjutnya kita tentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. <br /><br />Hasto menuturkan, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus pengadaan nomor induk standar nasional itu bisa lebih dari satu orang tergantung dari hasil penyidikan nantinya. <br /><br />"Tersangka dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan lebih dari satu orang tergantung dari hasil penyidikan oleh pihak penyidik yang menangani kasus tersebut," demikian Hasto. <strong>(phs/Ant)</strong></p>