Polsek Kota Baru Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Masjid

oleh
oleh

MELAWI, KN  – Polsek Kota Baru melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah diwilayah hukum Polsek Kota baru,  Rabu (21/7/2021).

“Penyemprotan dilakukan di sejumlah masjid yang ada di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Adapun masjid yang dilakukan penyemprotan disinfektan masjid Pesantren Yayasan Imam Syafi’i Kota Baru, Masjid Besar Nurul Aman dan Masjid Qad Aflahal Mu’ Minun” Ucap Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K.

Lanjut Kapolsek, penyemprotan disinfektan di Masjid Wilayah hukum Polsek Kota Baru bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 setelah pelaksanaan Shalat Eid Idul Adha 1442 H / 2021 M dan pelaksanaan Qurban di wilayah hukum Polsek Kota Baru.

“Kami tetap menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol Kesehatan, semoga dengan kita semua disiplin protokol Kesehatan, penyebaran covid-19 di kabupaten Melawi khususnya di Kota Baru dapat segera berkurang bahkan habis” Harapnya. (*)