PPA Gracia Sintang Sosialisasi Perlindungan Anak

oleh
oleh

Puast Pengembangan Anak (PPA) Gracia Sintang menggelar sosialisasi perlindungan anak pada Jum’at, (6/5/2016) kemarin yang dilaksanakan di Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Gracia Sintang, Jalan YC. Oevang Oeray Sintang. <p style="text-align: justify;">Pelaksanaan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Aiptu Roni Simorangkir, SH selaku Kepala Bidang PPA Polres Sintang dan Komisi Perlindungan Anak PPA GKII Gracia Sintang, Mustakim, M.Th.<br /><br />Ev Antonius, S.Th selaku koordinator  PPA Gracia Sintang, mengatakan kegiatan ini bertujuan agar setiap orang tua maupun seluruh masyarakat sadar akan keberadaan anak-anak dan dapat menjaga anak-anak dari segi segala hal yang buruk.<br /><br />“Menjadi orang tua yang baik memerlukan proses dan pemberian teladan, untuk itu sudah selayaknya orang tua mau belajar agar bisa memberikan kondisi terbaik bagi kepentingan anak”, jelas Anton. <br /><br />Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh seluruh pengurus PPA Gracia dan orang tua PPA Gracia Sintang. <br />Dalam Sosialisasi ini juga, seluruh orang tua membuat surat pernyataan  berkomitmen  menjuga dan melindungia anak-anaknya.<br /> <br />Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak PPA GKII Gracia Sintang,  Mustakim, M.Th, mengatakan, perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial.<br />  <br />Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, jelas Mustakim.<br /><br />Kabid PPA Polres Sintang, Aiptu Roni Simorangkir, SH mengatakan, penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak.<br /><br />Adapun prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak antara lain, non diskriminasi,   kepentingan yang terbaik bagi anak,  hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.<br /><br />Oleh sebab itu, kita selaku orang tua selain diatur dalam Undang-Undang kita wajib melindungi dan mengayomi anak-anak kita agar terhindar dari hal-hal yang yang tidak di inginkan, jelas Roni.  (Ast)</p>