PPATK Sarankan Kasus Gayus Ke Pencucian Uang

×

PPATK Sarankan Kasus Gayus Ke Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyarankan kasus Gayus HP Tambunan ke pasal pencucian uang selain pidana lainnya. <p style="text-align: justify;">"Kita sarankan pada kasus Gayus selain pidana ada juga pencucian uang, dimana ada pembuktian terbalik," kata Ketua PPATK Yunus Husein di Jakarta, Rabu (08/12/2010).<br /><br />Pelaporan Pusat dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan membantu mengungkap kasus Gayus dari sumber uangnya, ujarnya.<br /><br />"Kalo uangnya tunai, kita lihat dari mana soal suapnya yang terkait dengan sumber dana," kata Yunus menjelaskan.<br /><br />Terutama uang yang dimiliki Gayus dalam "safety box" sebesar Rp74 miliar.<br /><br />Polri menyatakan bahwa uang yang dimiliki terdakwa Gayus berasal dari bank asing berdasarkan labelnya.<br /><br />"Polri tetap menangani tujuh LP dan bersinergi dengan instansi lain," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Iskandar Hasan.<br /><br />Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *