Anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyatakan, kalau mau efektif, sebaiknya 12 Instruksi Presiden, di antaranya menyangkut penuntasan megaskandal Century, pengawasannya harus langsung oleh Presiden. <p style="text-align: justify;">"Dengan menyerahkan pengawasan kepada Wakil Presiden (Wapres), publik akan menilai Presiden seolah `buang badan`," katanya di Jakarta, Rabu (19/01/2011). <br /><br />Bambang Soesatyo juga berpendapat, pemberian mandat penuh kepada Wapres, benar-benar sesuatu yang "ajaib". <br /><br />"Sebab, seperti diketahui, dari 12 instruksi tersebut, empat di antaranya adalah tentang penuntasan kasus Bank Century. Menurut saya itu `ajaib`," tandasnya. <br /><br />Alasannya, menurutnya, pertama, karena Presiden menyerahkan pengawasannya kepada Wakil Presiden Boediono, padahal notabene sosok ini dianggap bagian dari masalah kasus besar Bank Century yeng akan diawasinya. <br /><br />"Masa orang yang dirinya justru terindikasi bermasalah berdasarkan keputusan DPR RI disuruh mengawasi," tanyanya. <br /><br />Kedua, demikian Bambang Soesatyo, bagaimana mungkin instruksi itu akan berjalan efektif tanpa penegasan batas waktu dan sanksi bagi pejabat yang melaksanakan. <br /><br />"Jadi, jangan salahkan publik atau masyarakat kalau instruksi tersebut tidak lebih dari basa-basi atau strategi `buying time`," ujarnya. <br /><br />Bahkan, menurutnya berulangkali, dengan menyerahkan pengawasan kepada Wapres, publik akan menilai Presiden "buang badan". <br /><br />"Kalau mau efektif, instruksi tersebut pengawasannya harus langsung oleh Presiden," kata Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas DPR RI Kasus Bank Century itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>