Proyek Normalisasi Di Belitang Hulu, Ini Penjelasan Dinas PUPR Kalbar

oleh

SEKADAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan tentang proyek normalisasi sungai di Kecamatan Belitang Hulu yang bersumber dari anggaran DPA Dinas PUPR Kalbar tahun 2018.

Penjelasan ini menjawab pertanyaan dari anggota Komisi II DPRD Sekadau, Bapak Musa tentang item pekerjaan normalisasi di Belitang Hulu yang dimuat beberapa media beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Bride Suryanus Allorante melalui siaran pers tanggal 10 September lalu mengatakan, kegiatan normalisasi sungai di Belitang Hulu berada di wilayah dua desa, yakni Desa Pakit dan Desa Sebetung.

“Ada lima kegiatan normalisasi sungai dengan nilai pekerjaan masing-masing dibawah 200 juta rupiah, yang melalui pola pemilihan langsung sesuai PP nomor 54 tahun 2010,” ujar Bride mengawali keterangan pers-nya.

Kegiatan normalisasi tersebut kata Bride, merupakan pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan dengan sederhana yang dilakukan secara manual, yang diberi nama kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sungai.

“Berupa pekerjaan pembersihan tepi saluran dan pengangkatan gulma dari sungai, sesuai surat edaran Dirjen SDA nomor 5/SE/D/2016,” terang Bride.

Karena merupakan pekerjaan sederhana, maka proses perencanaan pun menggunakan metode yang sederhana pula (simplified engineering design) yang penghitungan volumenya dengan mengukur panjang sungai dan luas areal pembersihan tepi saluran serta pengangkatan gulma.

“Kegiatan tersebut tidak menggunakan alat berat sehubungan dengan kecilnya alokasi anggaran. Tidak ada item pekerjaan galian yang dihitung berdasasarkan meter kubik,” jelasnya.

Perihal negosiasi teknis dan harga, kata Bride, menggunakan harga perkiraaan sendiri (HPS) yang dibuat dengan merujuk unit price pada Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2016 tentang analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum.

Sedangkan, untuk rujukan basic price mengacu pada keputusan Bupati Sekadau nomor 028/375/BPKAD/2017 tentang standar satuan harga barang dan jasa pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2018, serta merujuk lampiran II PP nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemeirntah.

“Kegiatan normalisasi tersebut sudah selesai 100 persen dilaksanakan oleh penyedia jasa dan telah dilakukan pengukuran bersama. Namun, karena ada pemberitaan yang mempertanyakan kegiatan tersebut, maka kami menangguhkan dulu pencairan jaminan pemeliharaan 5 persen kepada penyedia jasa dan meminta mereka memasang papan plang proyek serta merapikan kegiatan,” papar Bride Allorante.

Ia tak menampik luasnya wilayah geografis Provinsi Kalbar menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan kegiatan fisik di lapangan sehingga ada beberapa yang luput.

“Kami selalu berusaha melakukan yang terbaik,” ucap Bride.

Oleh : Asmuni