Raperda Perkebunan Diharapkan Menampung Segala Aspek

oleh
oleh

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng), Erman P Ranan, menyatakan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengusahaan Perkebunan dapat menampung segala aspek. <p style="text-align: justify;">"Raperda pengusahaan perkebunan yang merupakan revisi dari Peraturan Daerh (Perda) nomor 13 tahun 2003 tentang perkebunan diharapkan dapat menampung berbagai aspek yaitu tentang kelestarian lingkungan, kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng," ucapnya di Palangka Raya, Selasa. <br /><br />Ketika diwawancarai ANTARA setelah meninjau rapat penyusunan Raperda Perkebunan, dia mengatakan keinginannya agar Raperda itu betul-betul dapat operasional di lapangan terutama dalam mengimplementasikan kegiatan yang sifatnya mendukung usaha perkebunan rakyat, usaha perkebunan besar dimana tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat sebagaimana Perda sebelumnya. <br /><br />Selain itu, Raperda tersebut juga dapat seiring dengan kelestarian lingkungan di Kalteng, hal itu untuk menjawab tanggapan miring atau asumsi sebagian pihak yang mengatakan dengan tumbuhnya perekonomian suatu daerah maka lingkungannya tidak terlestarikan dengan baik dengan kata lain dikorbankan. <br /><br />"Hal itu merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk menyusun revisi Raperda secara matang dan tanggapan atau asumsi miring tersebut merupakan masukan-masukan yang berarti dalam penyusunan Raperda ini," terangnya. <br /><br />Selain itu, secara umum Kelompok Kerja (pokja) penyusun Raperda berusaha memasukkan pola penyelesaian konflik di dalam Raperda itu, meski secara teknis tidak dimasukkan sedetil mungkin. <br /><br />"Secara umum Pokja tersebut berusaha memasukkan pola penyelesaian konflik lahan yang kerap terjadi karena perkebunan, tetapi tidak mendetil, karena Raperda atau Perda adalah kebijakan secra umum untuk ketentuan yang detil diperlukan Peraturan Gubernur yang mengaturnya sebagai kepanjangan tangan Perda," jelasnya. <br /><br />Dia mengatakan, penyusunan Raperda itu sendiri telah berjalan sejak satu tahun yang lalu, tapi terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan dan masukan-masukan dari semua `stakeholder` berdasarkan kebutuhan-kebutuhan pada Raperda itu. <br /><br />Selain itu, untuk mengakomodir seluruh aspek dalam penyusunan Raperda itu, tim penyusun atau Pokja juga diisi orang-orang yang kompeten seperti dari unsur Instansi Teknis, Biro Hukum, Badan Lingkungan Hidup, Akademisi, dan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Sawit Watch dan WWF Indonesia untuk Kalteng. <br /><br />"Harapannya pada tahun 2011 pada masa persidangan satu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng yaitu sekitar Maret hingga April sudah dimasukkan ke forum pembahasan," katanya.<strong>(das/ant)</strong></p>