Referendum Rakyat Yogyakarta Bukan Solusi Tepat

oleh
oleh

Pengamat sosial politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Arie Sujito menilai referendum rakyat terkait Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bukan solusi tepat karena akan menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain. <p style="text-align: justify;">"Referendum di Yogyakarta jika dilaksanakan bisa diikuti daerah-daerah lain, yakni menerapkan politik pragmatis jika menghadapi masalah yang mungkin sama," katanya di Yogyakarta, Jumat (03/12/2010).<br /><br />Menurut dia, referendum itu mengandaikan rakyat sudah mengerti substansi secara keseluruhan dari Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kemudian tinggal memilih.<br /><br />"Padahal, elite lokal dan nasional belum tentu mendalami substansinya. Sebenarnya, referendum ditempuh jika sudah menemui jalan buntu, diplomasi tidak jalan," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, semua pihak seharusnya berbesar hati, jangan emosional, dan seharusnya dicari solusi elegan dan cerdas.<br /><br />"Apa gunanya kita punya lembaga representasi hasil pemilu yang menelan biaya besar," katanya.<br /><br />Menurut dia, tugas DPD, DPR dan DPRD untuk ikut memecahkan substansi soal RUUK, dan lembaga-lembaga tersebut harus dimintai pertanggungjawaban dalam menjawab problem ini.<br /><br />"Jangan hanya diam, atau mengeluarkan jargon politik," katanya.<br /><br />Arie mengatakan, para elite politik kurang serius dan tidak terampil dalam menjalankan diplomasi untuk memecahkan masalah. Tidak suka berdiskusi dan mendalami materi aturan atau undang-undang. Mereka lebih memilih perang dingin dan kasak-kusuk serta perang pernyataan.<br /><br />"Soal keistimewaan sebenarnya banyak opsi, misalnya mengenai pengisian jabatan gubernur, ada penetapan, pemilihan oleh DPRD atau dipilih oleh rakyat secara langsung. Lalu, masing-masing itu memiliki konsekuensi kelembagaan dan sistem pemerintahannya. Jadi, mekanisme pengisian gubernur hanyalah bagian kecil dari keseluruhan substansi RUUK," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, pada aspek yang lebih luas, diperlukan alokasi energi untuk membahas RUUK, termasuk bagaimana kaitan keistimewaan dan kesejahteraan rakyat, kebijakan anggaran pembangunan, akuntabilitas pemerintahan, dan kebijakan strategis lainnya.<br /><br />"Karena itu, jadikan momentum sekarang untuk lebih fokus pada pembahasan substansi, jangan terhanyut pada konstruksi politik pragmatis yang rawan terjadi distorsi," katanya.<br /><br />Ketua Umum Pergerakan Indonesia ini mengatakan, keistimewaan Yogyakarta adalah fakta sejarah, secara nasional diakui termasuk konsensus politik dan hukum (konstitusi).<br /><br />"Tinggal kita mengarahkan pada satu sisi bagaimana memberi makna baru atas konsensus sejarah yang relevan dengan tantangan ke depan, sementara di sisi lain memperdalam demokrasi dengan mempertimbangkan nilai lokal," katanya.<br /><br />Ia mengingatkan kedua sisi itu jangan terjebak pada hal-hal yang dangkal dan pragmatis. Sebaiknya dikompromikan secara cerdas dan elegan.<br /><br />"Dari situ akan diperoleh titik temu. Ingat, undang-undang ini untuk mengatur masa depan Yogyakarta dan Indonesia, bukan memfasilitasi elite lokal dan nasional bertarung," kata kandidat doktor sosiologi UGM ini. <strong>(phs/Ant)</strong></p>