Muara Teweh, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tabalong (Kalsel) 7 anggota melaksanakan perjalanan kunjungan kerja dinas keluar daerah luar provinsi, hari Rabu 5 Maret 2025, ke Dinas PUPR kabupaten Barito Utara terkait Makanisne perencanaan anggaran pembangunan multiyears,” dan hari Kamis 6 Maret 2025 ke DPRD kabupaten Barito Utara terkait dengan, “Penerapan Perpres no 33 tahun 2020 mengenal penerapan SPJ 30%, 06/03/2025, (Kalteng)
Dr. H. SUPOYO, S.Pt., MP., MH mengatakan, “Terima kasih, kami mengadakan kunjungan ke DPRD Kabupaten Barito Utara, dalam rangka untuk penugasan-penugasan dalam kaitan masalah perjalanan 30 % Alhamdulillah tadi dari yang diisi pihak Sekretariat DPRD sudah menjelaskan secara gamblang berkaitan masalah 30 %
berkas sudah lengkap semua apa yang harus dibenahi dan lain sebagainya, tujuan dari 30 % artinya dari pendamping dari pihak DPRD aman dalam menjalankan tugasnya itu dari pihak aparat penegak hukum (APH)
dalam hal ini, kita ini adalah rentan dengan APH kejaksaan dan lain sebagainya. Jadi supaya 30 % itu legalitas nya jelas nanti berkas yang dilengkapi sesuai dengan Perbub itu nanti jelas-jelas semuanya,” Kata H. Supoyo Saat wawancara Wartawan di depan kantor DPRD Barito Utara
Sementara itu Kasubag Pengawasan dan Penganggaran DPRD kabupaten Barito Utara Irda Muslimin mengatakan, kami menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tabalong tadi, mereka sering mengenai perjalanan Dinas keluar Daerah dan juga kegiatan reses penggunaan dana anggota. Jadi dalam kunjungan mereka tadi, mereka menyampaikan atau konsultasi langsung dengan pimpinan mengenai tata cara atau penggunaan anggaran untuk perjalanan dalam daerah maupun reses.
harapkan dalam waktu dan kesempatan untuk saling hering antara DPRD Kabupaten Tabalong dengan DPRD Kabupaten Barito Utara agar bisa terjaga hubungan yang baik itu yang kita harapkan,(Ramli)