Ribuan Hektare Kawasan HP Kotim Alih Fungsi

×

Ribuan Hektare Kawasan HP Kotim Alih Fungsi

Sebarkan artikel ini

Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 236.936 hektare di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bermasalah karena telah digarap dan beralih fungsi. <p style="text-align: justify;">"Penggarapan dan beralih fungsinya HP tersebut pada umumnya untuk investasi maupun pembangunan infrastruktur," kata Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Firman Subagyo, di Sampit, Minggu. <br /><br />Ia mengatakan, lahan HP tersebut saat ini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan pembukaan pertambangan. <br /><br />Menurut Subagyo, akibat banyaknya lahan HP yang beralih fungsi tersebut menghambat proses penyelesaian pengesahan undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. <br /><br />"Disini ada yang perlu kami meluruskan bahwa persoalan penyelesaian dan pengesahan RTRWP bukanlah menjadi tugas dan tanggungjawab Komisi IV DPR-RI," katanya. <br /><br />Tugas dan tanggungjawab Komisi IV DPR-RI adalah menyelesaikan permasalahan kawasan hutan produksi yang dialihfungsikan terutama di Kalteng dan khususnya di Kotawaringin Timur. <br /><br />Subagyo mengungkapkan, di Kotawaringin Timur ada beberapa wilayah HP yang sudah digarap dan beralih fungsi termasuk lokasi yang saat ini untuk pembangunan rumah jabatan bupati yang sekarang ini. <br /><br />"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, karena jelas telah melanggar undang-undang sehingga perlu ada penyelesaian, baik secara administrasi maupun teknis di lapangan," terangnya. <br /><br />Untuk penyelesaikan permasalahan itu pihaknya ingin mengetahui terlebih dahulu gambarannya, apakah benar kawasan yang sudah beralih fungsi itu betul-betul karena kebutuhan atau hanya untuk kepentingan seseorang saja. <br /><br />"Apa yang sedang kami dilakukan sekarang ini adalah termasuk proses padu serasi antara Tata Guna Hutan Kawasan (TGHK) yang dipegang oleh Kementrian Kehutanan dengan rancanan tata ruang yang diajukan oleh Provinsi Kalteng," jelasnya. <br /><br />Penyelesaian permasalahan di Kalteng dan Kotawaringin Timur khususnya membutuhkan waktu yang lama dan kehati-hatian, untuk itu pihaknya belum bisa memberikan kepastian kapan persoalan itu bisa tuntas. <br /><br />"Kami harus berhati-hati menyelesaikan masalah ini sebab kami tidak ingin ada pihak yang menjadi korban apabila undang-undang tata ruang tersebut ditetapkan dan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan pelepasan sebuah kawasan," ucap Subagyo. <br /><br />Apabila aspek administrasi dan aspek teknisnya sudah selesai maka pihaknya akan membawa para penegak hukum termasuk dari Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung, BPK dan KPK untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. <br /><br />"Kami ingin nantinya ada sebuah kesepakatan bersama mengenai acuan yang digunaka untuk penegakan hukum terhadap masalah alih fungsi kawasan. Jadi tidak ada lagi penegakan hukum dengan dalil yang berbeda-beda," ungkapnya. <br /><br />Permasalahan alih fungsi kawasan di Kotawaringin Timur termasuk yang paling sulit untuk diselesaikan selain permasalahan di kabupaten lainnya yang ada di Kalteng, Kaltim dan Provinsi Riau. <br /><br />Penyelesaian masalah alih fungsi kawasan HP di Kalteng akan nantinya akan menjadi acuan untuk penyelesaian masalah di daerah lainnya. <br /><br />Sementara Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengungkapkan, hingga saat ini ada sebanyak 40 investor yang ingin berinvestasi dan meminta pelepasan kawasan, baik sifatnya pinjam pakai maupun alih fungsi. <br /><br />"Maksud baik investor tersebut terpaksa kami tolak karena undang-undang tata ruang belum disahkan, termasuk 64 investor perkebunan kelapa sawit yang ada di Kotawaringin Timur juga terus mempertanyakan hal itu," tuturnya.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.