Rutan Pontianak Berlakukan Cuti Tahanan Bersyarat

oleh
oleh

Rumah Tahanan Klas II Pontianak memberlakukan program pembinaan kemasyarakatan dengan memberikan cuti tahanan kepada para nara pidana kriteria tertentu. <p style="text-align: justify;">"Untuk kriteria nara pidana yang mendapatkan cuti bersyarat itu adalah, nara pidana yang dijatuhi hukuman di bawah satu tahun kurungan," kata Kepala Rutan Klas II Pontianak Ahmad Zunaidi, di Pontianak, Selasa (30/11/2010).<br /><br />Namun, lanjutnya, tidak semua tahanan yang mendapatkan hukuman di bawah satu tahun yang bisa mendapatkan cuti bersyarat tersebut.<br /><br />Selain syarat tersebut, tahanan itu juga harus sudah memasuki enam bulan kurungan dan tanpa melakukan pelanggaran yang bisa diusulkan cuti bersyarat.<br /><br />Dengan cuti bersyarat tersebut, tahanan bisa kembali ke rumahnya hingga waktu dua bulan.<br /><br />Hal itu dengan pertimbangan, sebaik-baiknya pembinaan yang dilakukan oleh Rutan, lebih baik lagi jika pembinaan oleh keluarganya sendiri.<br /><br />"Hal itu akan memberikan dampak luar biasa untuk menumbuhkan kesadaran dari si nara pidana," ujar Zunaidi.<br /><br />Lanjutnya, program tersebut juga dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan, khususnya di Rutan Klas II Pontianak.<br /><br />"Saat ini penghuni sebanyak 341 sehingga mengalami kelebihan, di mana daya tapung lapas hanya 250an orang," ucapnya.<br /><br />Zunaidi menjelaskan, tahanan yang ada di Rutan Klas II Pontianak itu 90 persen merupakan tahanan yang sudah mendapat hukuman tetap.<br /><br />"30 persen merupakan kasus narkoba, menyusul pencurian, pelecehan seksual dan pembunuhan," ucapnya.<br /><br />Untuk mengantisipasi kelebihan penghuni, pihaknya melakukan pemotongan masa tahanan bagi nara pidana yang masa hukumannya di bawah satu tahun.<br /><br />Zunaidi juga mengatakan, untuk tahun 2011 mendatang pihaknya juga sudah mengajukan pembenahan masjid yang ada di dalam lokasi rutan tersebut, mengingat daya tampungnya sudah tidak sebanding dengan jumlah penghuni.<br /><br />Menurutnya, pembenahan masjid tersebut sangat diperlukan agar aktivitas keagamaan dan penumbuhan keimanan dan ketakawaan dari tahanan bisa semakin kuat dan bisa berjalan dengan baik.<br /><br />"Karena selama ini, jika ada suatu kegiatan keagamaan atau penanaman nilai keagamaan, masjid yang ada di Rutan ini sudah tidak muat, karena jumlah napi yang kelebihan tadi," jelasnya.<br /><br />Selain itu, pihaknya juga mengajukan pembenahan dapur umum, pembuatan ruang pertemuan antara napi dan keluarga, dan pengadaan ruang kelas yang nantinya akan digunakan sebagai pelaksanaan program pemberantasan buta huruf bagi nara pidana.<br /><br />"Tercatat ada 25 hingga 35 orang narapidana yang buta huruf, ini yang menjadi acuan kita untuk membuat ruang kelas di rutan ini," kata Zunaidi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>