RUU Kamnas Segera Diajukan Ke DPR

oleh
oleh

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. <p style="text-align: justify;">Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.<br /><br />"Kapolri sudah paraf, Panglima TNI sudah paraf, jadi sudah bisa diajukan ke DPR " katanya usai acara Jakarta International Defense Dialogue, di Jakarta, Jumat.<br /><br />Purnomo mengatakan, Rancangan UU Kamnas dibuat untuk mengantisipasi ancaman non-tradisional berupa teror, bencana alam, dan konflik horisontal, mengingat ancaman tradisional berupa agresi militer dari negara lain telah berkurang.<br /><br />RUU Kamnas juga dimaksudkan untuk memperjelas peran TNI dan Polri dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut, katanya.<br /><br />Untuk ancaman non-tradisional, perlu ditentukan pula peran dari masing-masing aparat. "Apakah nantinya ditangani polisi, atau polisi dan tentara, apakah pembinaan teritorial, dan sebagainya," tutur Purnomo.<br /><br />Sebelumnya, pemerintah memastikan keberadaan RUU Kamnas yang akan diajukan proses legislasinya di masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan setidaknya dengan tiga produk Undang-Undang terkait lain.<br /><br />Ketiga produk UU yang sudah ada terlebih dahulu seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.(Eka/Ant)</p>