Sambangi Para Tokoh Agama, Satbinmas Polres Melawi Gelar Sosialisasi SE Menteri Agama RI

oleh
oleh

MELAWI, KN – Satbinmas Polres Melawi melaksanakan koordinasi tentang rangkaian kegiatan Idul Adha 1442 H (20 Juli 2021) kepada Kemenag Kabupaten Melawi.

Setelah menyambangi Kemenag, Satbinmas Polres Melawi yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Haryono didampingi Kanit Binpolmas Satbinmas Aiptu MTL. Tobing dan Kanit Bintibmas Bripka Juliansyah bersilaturahmi dengan Tokoh Agama yaitu Ketua MUI Kabupaten Melawi dan Pengurus Masjid di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Jumat (09/7/2021).

Kegiatan yang digelar oleh Satbinmas Polres Melawi ini dalam rangka menyatukan presepsi tentang rangkaian perayaan Idul Adha 1442 H ditengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Binmas Iptu Haryono menyampaikan “Hasil koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten Melawi, Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Melawi dan Pengurus Masjid Nurul Islam, bahwa sebagai pedoman pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban adalah Surat Edaran Menteri Agama RI no 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban,” jelasnya.

“Dalam Surat Edaran Nomor 15 tersebut mengatur tentang pelaksanaan Takbir. Takbir keliling tidak diperbolehkan, Takbir di Masjid atau Mushala dapat dilaksanakan maksimal 10% dari kapasitas ruangan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan shalat Idul Adha pada wilayah Zona Merah dan Orange Shalat Id dilapangan, Masjid dan Mushala ditiadakan. Diluar Zona Merah dan Orange dapat dilaksanakan Shalat Id, maksimal 50% dari kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat,” papar Iptu Haryono.

Lanjut Iptu Haryono,  untuk pelaksanaan Qurban, penyembelihan hewan Qurban diluar RPH (rumah Potong hewan), dilaksanakan dengan prokes ketat. Hanya boleh dilakukan oleh Panitia dan disaksikan orang yang berkurban. Untuk penggunaan alat penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan pendistribusian daging wajib prokes dan tidak boleh penggunaan alat secara bergantian. Pendistribusian daging qurban langsung kerumah-rumah warga,” tuturnya.

“Bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2021 tersebut, Sudah selaras dengan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, Dan sepakat untuk sama-sama disosialisasikan kepada masyarakat melalui para tokoh agama, Ustadz, MUI, PHBI, serta Ketua Pengurus Masjid dan Surau di Wilayah Kabupaten Melawi,” tuntas Iptu Haryono. (Okt)