Pemerintah Kabupaten Sambas belajar mengenai penerapan retribusi sarang walet dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterapkan dan dikelola Pemerintah Kota Pontianak. <p style="text-align: justify;"><br />"BPHTB di daerah kami hanya sekitar Rp150 juta. Kalau retribusi walet sedang disiapkan dan sepertinya untuk pajak sektor itu kita akan sedikit keras menerapkannya," kata Ketua Rombongan Pemerintah Kabupaten Sambas, Uray Tajudin di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, mulai bulan depan Pemkab Sambas menerapkan retribusi walet dengan tindakan sedikit keras karena untuk menuntut kesadaran wajib pajak yang selama ini membandel.<br /><br />"Pada kunjungan itu kami memboyong rombongan semua SKPD yang ada kaitannya dengan retribusi," jelas Uray Tajudin.<br /><br />Tidak hanya itu, kata dia, Pemkab Sambas juga tertarik dengan penerapan retribusi menara yang ada di Kota Pontianak.<br /><br />Meski begitu, dirinya mengakui, dilihat dari kondisi geografis antara Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak memang jauh berbeda, dinilai dari tingkat kepadatan penduduk dan standar lainnya.<br /><br />"Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk melakukan penyesuaian untuk wilayah kota yang dengan nilai kepadatan tinggi dan persebaran menara di daerah yang jumlah penduduknya sedikit," katanya.<br /><br />Asisten Administrasi Keuangan Pemerintah Kota Pontianak, Syarif Abdullah Achmad mengatakan, beberapa jenis retribusi yang dikelola jika dibandingkan dengan pajak daerah, maka yang lebih dominan pajak daerah.<br /><br />"Seharusnya yang lebih meningkat adalah retribusi daerah nyatanya komponen pajak daerah," kata Syarif Abdullah.<br /><br />Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yaya Maulidia menambahkan, terkait tahapan penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah, penyusunan pada awalnya diharapkan dapat diinisiasi oleh masing-masing SKPD.<br /><br />"Namun dalam perjalanannya hingga batas waktu yang ditentukan belum ada draf yang masuk ke Bagian Hukum sehingga pihaknya mengambil inisiatif untuk melakukan perancangan. Kemudian draf yang sudah jadi dikirim kembali ke masing-masing SKPD terkait untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan raperda. Sekarang posisi raperda ini ada di DPRD, hanya tinggal penjadwalan," ungkap Yaya.<br /><br />Ia menambahkan, dalam penyusunan raperda retribusi ini ada beberapa kendala yang dihadapi disebabkan adanya beberapa jenis retribusi baru.<br /><br />"Namun dengan koordinasi yang berkesinambungan antara kami dengan SKPD terkait sehingga kendala-kendala itu dapat kami atasi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














