Samuel: Perusahaan Harus Taat Aturan Pemerintah

oleh

SEKADAU – Terkait dengan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Ketua Apkasindo Kabupaten Sekadau, Samuel katakan bahwa, tidak ada lagi pihak ketiga yang membeli buah petani.

Samuel katakan, dalam penentuan harga TBS harus sesuai aturan dan UU yang ada. Bukan hanya masalah petani PT. GUM saja, tapi semua petani yang ada di perusahaan lain yang ada di sekadau.

Semua perusahaan harus taat pada peraturan yang ada yakni Permentan Nomor I 2018 dan Pergub nomor 86 tahun 2015.

Samuel melanjutkan, demikian dengan syarat ketentuan grading (seleksi kwalitas mutu TBS) yang, terdapat pada pasal 2 tentang penetapan harga TBS pekebun.

Nilai harga TBS yang dibayar kepada pekebun adalah nilai yang diperoleh dari TBS yang diterima PKS setelah dikoreksi dan dikurangi grading biaya transfer dan potongan pajak yang diatur oleh pemerintah.

Grading dimaksud yakni, buah mentah 0 persen, buah matang minimal 95 persen, buah lewat matang maksimal 5 persen, janjang kosong 0 persen, abnormal maksumal 5 persen, tangkai panjang tidak ada, buah dura maksimal 2 persen, berondolan minimal 12,5 persen dan berat TBS minimal 3 kilogram pertandan.

“Apabila petani taat dengan aturan diatas, maka petani berhak mndapat insentif 4 persen,” kata Samuel (12/10/18).

Ketua Apkasindo ini juga menjelaskan soal TBS yang di grading harus dipisahkan. Karna, jika diproduksi oleh pabrik maka akan mempengaruhi kwalitas CPO selain itu berbengaruh pada harga TBS.

Jika tidak diproduksi, kembalikan saja ke petani, jangan diproduksi oleh perusahaan. Jika buah grading diproduksi oleh perusahaan artinya ada kecurangan perusahaan atau penipuan terhadap petani.

Oleh karna itu kata dia, sebagai ketua Apkasindo meminta supaya semua perusahaan yang ada disekadau supaya ikuti aturan pemerintah. Jangan seenaknya menetaokan harga TBS sendiri.

“Kepada pemerintah atau instansi terkait supaya tanggap dengan masalah yang dialami petani,” pintanya.

Ketua Apkasindo ini juga menanggapi terkait permasalahan yang dialami oleh petani PT. GUM yang mengadu ke pihak DPRD Sekadau kemarin yang salah satu tuntutan petani meminta ganti rugi atas kekurangan harga TBS yang sudah petani jual ke perusahaan karna hanya dibeli 450 rupiah per kilogram yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim penetapan (indek K).

“Pihak perusahaan harus bertanggungjawab dan harus membayar kekurangan harga yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
(AS/KN)