SINTANG, KN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Sintang.
Menanggapi hal tersebut, Polres Sintang melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) menggelar patroli di kawasan perairan Kelurahan Mengkurai dan Kelurahan Kedabang.
Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, dengan penekanan khusus pada larangan melakukan aktivitas PETI. Patroli ini digelar sebagai langkah antisipatif mengingat dampak negatif dari tambang ilegal, seperti kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap jalur transportasi air di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi.
“Hari ini patroli kami fokuskan di dua lokasi, yakni wilayah perairan Kelurahan Mengkurai dan Kelurahan Kedabang,” ujar Kasat Polairud.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal.
Melalui patroli ini, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami risiko dan sanksi hukum terkait aktivitas PETI.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk PETI, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Patroli ini juga merupakan bentuk pencegahan dini agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Sungai Kapuas,” tutupnya.











