Satres Narkoba Polres Sekadau Bekuk Pelaku Narkoba

oleh

SEKADAU – Telah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada hari Minggu, tgl 3 Juni 2018, jam 07.15 wib , oleh Sat resnarkoba Polres Sekadau sebanyak 1 ( satu )  kasus TKP di bengkel Black Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Adapun tersangka dimaksud sebagai berikut,
MARKUS SUSANTO Als MARKUS laki-laki 36 tahun Khatolik, wiraswasta alamat Jalan Sanggau 66 Barage No 57, Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Saksi-saksi sebagai berikut, JAMALUDIN, SIDIK NURHIDAYAT, BRIPKA SAMSUL AZHAR dan BRIGADIR IMAM SAIFULOH.

“Dengan barang bukti yakni, 7 (tujuh) paket plastik klip kecil transparan yang berisikan di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca yg terbungkus dengan timah rokok, uang tunai sejumlah Rp. 65.000,- (Enam puluh lima Ribu Rupiah). 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Samsung lipat Warna Hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki trail warna hitam.

Pasal yang dilanggar sebagai berikut, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan tersangka yakni,
Pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2018 sekira pukul 07.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap saudara Markus yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan  membawa Narkotika jenis sabu yang pada saat itu sedang berhenti disebuah bengkel dan langsung ke toilet (wc) dan pada saat itu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui bernama saudara MARKUS karena di duga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang di amankan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi dengan Kapolres sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK melalui Plt. Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ginting yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim polres sekadau membenarkan kronologi penangkapan tersebut.

Editor : Asmuni
Sumber : Humas Polres Sekadau