Satresnarkoba Polres Melawi Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Barang Bukti

i

Tersangka dan Barang Bukti

MELAWI, KN – Satresnarkoba Polres Melawi kembali mengungkap dan menangkap seorang wanita berinisial Mr (46) sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya. Penangkapan wanita tersebut berdasarkan dari aduan masyarakat.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H., M.A.P membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Benar telah kami amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Dengan inisial Mr, berumur 46 tahun, perempuan,” jelas Iptu Aris, Kamis (9/12/2021) siang.

Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 yang lalu anggota Satresnarkoba Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan sering mengedarkan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Paal.

Kemudian pada tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 20.30 wib anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah saudari Mr dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa bong, dua korek api berwarna merah dan biru kepalanya koreknya sudah dilepaskan atau dibuang, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 kaca berbentuk tabung, 1 sedotan berwarna putih ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus rokok tabaco yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,51 gram, semua barang bukti ini disimpan dan ditemukan di tas kecil berwarna biru abu-abu milik saudari Mr.

Kemudian pada hari itu juga tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatnnya tersangka Mr kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(Okt)

Berita Terkait

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang
Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan
Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi
Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
TPPO Jaringan Internasional Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Wanita Pontianak Dijual ke China
Polsek Sepauk Amankan Pelaku Pencurian
Tim Resmob Polres Sintang Amankan Seorang Pemuda Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Berita Terbaru